BINTASARA.com, MEDAN – Penyerahan Remisi Umum 2026 menjadi salah satu rangkaian penting dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, menghadiri langsung upacara pengibaran Bendera Merah Putih yang berlangsung di Lapangan Astaka Pancing, Sumatera Utara, Senin (17/08/2026).
Upacara dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Gubernur Sumatera Utara selaku Inspektur Upacara.
Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi pemerintah, TNI/Polri, organisasi masyarakat, pelajar, serta tamu undangan turut mengikuti kegiatan tersebut.
Peserta mengikuti upacara dengan khidmat. Rangkaian kegiatan diawali dengan penghormatan pasukan dan laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara.
Petugas kemudian mengibarkan Bendera Merah Putih, dilanjutkan dengan mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan pembacaan Teks Proklamasi.
Penyerahan Remisi Umum 2026 kepada Warga Binaan
Dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga melaksanakan penganugerahan Tanda Kehormatan Negara serta penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Remisi Umum Tahun 2026 kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Gubernur Sumatera Utara menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum kepada perwakilan WBP penerima remisi. Kakanwil Ditjenpas Sumut turut mendampingi dan mengikuti prosesi penyerahan tersebut.
Pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memberikan penghargaan atas perilaku baik, remisi juga mendorong WBP untuk mengikuti program pembinaan secara konsisten.
Jalu Yuswa Panjang mengatakan bahwa remisi harus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh. Harapannya, momentum ini dapat menjadi titik untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kembali kehidupan yang lebih baik ketika nantinya kembali ke tengah masyarakat,” ujar Jalu Yuswa Panjang.
Menurutnya, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia juga menjadi momentum bagi jajaran Pemasyarakatan untuk memperkuat semangat kebangsaan serta meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan kepada WBP.
“Di usia ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, jajaran Pemasyarakatan Sumatera Utara akan terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan, memenuhi hak-hak warga binaan, serta melaksanakan pembinaan secara profesional, humanis, dan akuntabel,” lanjutnya.
Melalui Penyerahan Remisi Umum 2026, Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak warga binaan secara transparan dan akuntabel. Pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya mendorong pembinaan berkelanjutan dan memperkuat proses reintegrasi sosial.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kehadiran Kakanwil Ditjenpas Sumut dalam upacara tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara jajaran Pemasyarakatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan yang semakin profesional, humanis, dan berorientasi pada pembinaan.
Dengan demikian, pemenuhan hak WBP tidak hanya menjadi bagian dari pelayanan, tetapi juga mendukung proses perubahan perilaku dan kesiapan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.





