BINTASARA.com, GUNUNGSITOLI – Kasus Pembunuhan Anak Gunungsitoli memasuki babak baru setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli menjatuhkan vonis terhadap terdakwa anak berinisial FZ. Dalam Ruang Sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Senin (29/6/2026), hakim menyatakan FZ terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana yang merampas nyawa orang lain dan menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya’atulo Hulu, S.H., M.H., menyampaikan keterangan resmi pada Senin (30/6/2026). Ia menjelaskan bahwa dalam bacaan putusan perkara Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gst yang menjerat FZ sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Hakim Perintahkan Penahanan dengan Pengurangan Masa Penangkapan
Majelis hakim menyatakan FZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana yang merampas nyawa orang lain” sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif pertama dalam pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan menetapkan FZ menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa mendapat pengurangan pidana terhitung dari masa penangkapan.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli sebelum pindah ke LPKA Kelas I Medan untuk menjalani masa pidananya.
Ya’atulo Hulu menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut FZ dengan pidana penjara selama enam tahun atas kasus pembunuhan terhadap korban berinisial JPB yang terjadi pada 25 Mei 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Register PDM-45/GNSTO/06/2026.
Dalam tuntutannya, JPU mendasarkan dakwaan pada Pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut Ya’atulo Hulu, penerapan hukuman terhadap FZ mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur bahwa ancaman pidana bagi pelaku anak di jatuhkan paling lama setengah dari ancaman pidana bagi pelaku dewasa. Oleh karena itu, tuntutan enam tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
Kasus Pembunuhan Anak Gunungsitoli Kejari Gunungsitoli Pastikan Dua Pelaku Dewasa Masih Dalam Tahap Penyidikan
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, masih terdapat dua pelaku lain yang terduga terlibat dalam perkara pembunuhan tersebut. Saat ini, kedua pelaku yang telah berstatus dewasa itu masih menjalani proses penyidikan di Polres Nias.
Ya’atulo Hulu menegaskan bahwa aparat penegak hukum memisahkan penanganan perkara karena status hukum kedua tersangka berbeda dengan FZ. Sebagai orang dewasa, keduanya diproses melalui mekanisme peradilan pidana umum, sedangkan FZ diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap FZ telah memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Sementara itu, penyidik Polres Nias masih terus mendalami keterlibatan dua pelaku lainnya untuk segera membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan.
(Kris Laoli)



