Juli 10, 2026 23:45
Breaking News

Kemendagri Minta 174 Daerah Segera Lengkapi Data Penerima Program BSPS 2026

https://bintasara.com/Program BSPS 2026

BINTASARA.com, JAKARTA- Program BSPS 2026 menjadi perhatian serius pemerintah. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, meminta 174 pemerintah kabupaten/kota segera menyempurnakan data usulan calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 sesuai kriteria. Langkah ini, agar proses verifikasi berjalan optimal sehingga bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pernyataan tersebut, Tomsi katakan saat memimpin Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengusulan Calon Penerima Program BSPS secara virtual dari Kantor Pusat Kemendagri di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Tomsi menjelaskan, rapat fokus kepada 174 kabupaten/kota yang masih perlu mempercepat penyempurnaan usulan data penerima bantuan. Sejumlah daerah telah menyampaikan data calon penerima, namun hasil verifikasi menunjukkan jumlah usulan yang memenuhi persyaratan masih berada di bawah kuota yang tersedia.”Teman-teman di daerah harus menambah data ya, calon rumah yang akan di rehab,” ujar Tomsi.

Baca Juga  Atensi Persoalan Kesehatan di Tanah Papua, Wamendagri Dorong Keselarasan Program

Program BSPS 2026 Targetkan Rehabilitasi 400 Ribu Rumah

Tomsi mengungkapkan, Program BSPS Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada 2026 menargetkan rehabilitasi sebanyak 400 ribu rumah tidak layak huni di seluruh Indonesia.

Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta per unit, terdiri dari Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta sebagai upah tukang. Sementara itu, untuk wilayah Papua dan Maluku Utara, besaran bantuan mencapai Rp25 juta per unit dengan penyesuaian khusus bagi wilayah pegunungan maupun pulau-pulau kecil.

Wajib Penuhi Seluruh Persyaratan

Tomsi menegaskan, seluruh usulan calon penerima harus memenuhi ketentuan tersyaratkan dari pemerintah. Penerima bantuan wajib merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menempati satu-satunya rumah tidak layak huni, serta belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah dalam 10 tahun terakhir. Pengecualian hanya untuk masyarakat terdampak bencana yang memperoleh bantuan penanganan bencana.

Baca Juga  Kemendagri Gelar Bimtek Penyusunan Strategi Komunikasi, Perkuat Sinkronisasi Komunikasi Pusat-Daerah

Selain itu, pemerintah daerah harus melengkapi seluruh dokumen administrasi, foto kondisi rumah, serta alamat penerima secara rinci untuk mempermudah proses verifikasi lapangan.

“Kita minta foto dan tambahan sesuai alamat lengkap supaya memudahkan untuk mencari,” katanya.

Melengkapi Data, Pemda Hanya Dapat Kesempatan Hingga 11 Juli

Tomsi meminta sekretaris daerah segera mengoordinasikan perangkat daerah bersama Badan Pusat Statistik (BPS), camat, lurah, dan kepala desa untuk mempercepat penyempurnaan data. Ia menekankan agar seluruh pihak melakukan pendataan secara cermat sesuai ketentuan. Tomsi juga meminta inspektorat daerah mendampingi proses pendataan sehingga usulan calon penerima benar-benar tepat sasaran.

Kementerian PKP memberikan waktu kepada pemerintah daerah hingga 11 Juli 2026 untuk menyampaikan usulan tambahan calon penerima melalui tautan yang telah disediakan. Perkembangan penyampaian usulan dari masing-masing daerah akan dipantau secara berkala guna memastikan target penyaluran bantuan dapat tercapai.

Baca Juga  Brigjen TNI (Purn) Widjang Pranjoto: SH Terate Harus Cetak Generasi Berkarakter dan Siap Bersaing Global

Di akhir arahannya, Tomsi menegaskan bahwa proses pendataan tidak boleh sekadar mengejar pemenuhan kuota. Pendataan harus benar-benar memprioritaskan masyarakat yang paling membutuhkan bantuan.

“Tim yang turun, apakah tim desa, kecamatan, kelurahan. Penekanan terhadap petugas perlu agar sungguh-sungguh mendata rumah yang tidak layak huni ini betul-betul saudara-saudara kita yang nasibnya kurang beruntung atau betul-betul sangat miskin,” tegasnya.

Dalam rapat, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (TKPR) Kementerian PKP, Roberia. Sementara itu, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, bersama sekretaris daerah serta perangkat daerah yang membidangi perumahan dan permukiman dari 174 kabupaten/kota, juga turut hadir secara langsung mengikuti rapat secara daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *