BINTASARA.com, KABUPATEN SEMARANG – Dugaan gelapkan dana PKH, ratusan warga Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Desa Mlilir, Selasa (20/5/2026).
Massa menuntut Kepala Dusun (Kadus) Karang Talun berinisial HAR (45) mundur dari jabatannya dan mendapatkan pidana hukum atas dugaan penggelapan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Aksi yang berlangsung sejak pagi itu berjalan tertib dengan pengawalan ketat dari personel Polres Semarang. Warga membawa sejumlah tuntutan, mulai dari transparansi pengelolaan bantuan sosial hingga keterbukaan penggunaan dana desa, termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan dana hibah sejak 2017 hingga 2026.
Koordinator lapangan aksi, Heriyanto, mengatakan warga menduga terjadi penyalahgunaan dana bansos PKH yang seharusnya yang menerima adalah masyarakat sebagai penerima manfaat di Dusun Karang Talun.
Dalam Aksi Demo, Massa Meminta Tranparansi Data Penerima Bansos
“Kami meminta pemerintah desa membuka seluruh data penerima bantuan sosial karena itu merupakan informasi publik. Warga juga menuntut pertanggungjawaban hukum secara adil dan meminta oknum perangkat desa tersebut segera dicopot dari jabatannya,” tegas Heriyanto di sela aksi.
Kekecewaan juga terluapkan oleh salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, Abdurrohman. Ia mengaku bantuan yang seharusnya keluarganya terima tetapi sudah beberapa tahun terakhir belum cair.
“Kartu ATM bantuan milik istri saya sempat terblokir sejak 2022 sampai 2025. Padahal bantuan PKH tersebut harusnya istrinya terima sebesar Rp1 juta setiap dua bulan. Kami ingin uang dikembalikan dan proses hukum berjalan seadil-adilnya,” ujar Abdurrohman.
Menurut warga, dugaan penyelewengan bantuan sosial tersebut telah merugikan sejumlah keluarga penerima manfaat yang selama ini menggantungkan bantuan pemerintah untuk kebutuhan sehari-hari.
Dugaan Gelapkan Dana PKH, Kebenaran Terungkap
Menanggapi tuntutan masyarakat, Kepala Desa Mlilir, Jamhari, membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan dana bansos PKH oleh oknum Kadus Karang Talun terhadap delapan penerima manfaat selama periode 2022 hingga 2025.
“Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya secara langsung dan tidak melibatkan perangkat desa lainnya. Kerugian warga berkisar antara Rp40 juta hingga Rp60 juta,” ungkap Jamhari.
Ia menjelaskan, sebagian dana milik warga telah Ia kembalikan. Dari delapan penerima manfaat yang terdampak, enam yang Ia sebut telah menerima pengembalian dana, sementara dua lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Warga Menuntut Kadus Segera Keranah Hukum
“Terkait tuntutan mundur, kami akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Namun apabila masyarakat tetap ingin menempuh jalur hukum, kami menghormati proses tersebut,” tambahnya.
Kasus dugaan penggelapan bansos PKH ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pendalaman agar persoalan tersebut dapat terselesaikan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat penerima bantuan.
Sumber: Sodiq
Editor: Agung



