Mei 19, 2026 11:17
Breaking News

Bupati Nias Induk Tersorot! Kejari Gusit Temukan Fakta Pemindahan Lokasi Pembangunan RSU Pratama Diduga Tanpa Persetujuan DPRD

https://bintasara.com/Bupati Nias Induk tersorot kasus RSU

BINTASARA.com, GUNUNGSITOLI – Bupati Nias Induk Tersorot kasus RSU, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tegaskan akan terus bekerja mengungkap fakta-fakta terkait permasalahan pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama.

Pada kasus dugaan korupsi pembangunan RSU yang nilai kontrak kurang lebih Rp. 38,5 M tersebut, sudah enam orang menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Bukan hanya itu, kejaksaan Negeri Gunungsitoli, mulai mengungkap fakta baru terkait perpindahan lokasi Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias.

Proses Pemindahan Lokasi Pembangunan RSU Kelas D Pratama

Pasalnya, pada Tahun 2020 lokasi Rumah Sakit Umum tersebut pada masa kepemimpinan mantan Bupati Sokhiatulo Laoli, mentetapkan di Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias. Penetapan lokasi RSU Kelas D Pratama telah mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Nias, bahkan pada 25 Agustus 2020 telah keluar sertifikat.

Baca Juga  Strategi Pangan 2026: Polri Amankan Modal, Harga, dan Masa Depan Petani Jagung

Pada tahun 2021, Ya’atulo Gulo, Bupati Nias hingga tahun 2022, lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum  Kelas D. Pratama Kabuaten Nias, telah berpindah dari Dasa Lasara ke Desa Hilizoi, Kecamatan Gido.

Bupati Nias Induk tersorot kasus RSU pemindahan lokasi pembagunan RSU Kelas D Pratama tersebut kuat dugaan tanpa melalui persetujuan DPRD Kabupaten Nias.

Atas pemindahan lokasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Maspena Gulo, S.E., dari Fraksi Nasdem memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (18/05/2025).

Bupati Nias Induk Tersorot Atas Pemindahan RSU Pratama Tanpa Persetujuan Legislatif

Usai pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, kepada Wartawan, Maspena Gulo menyampaikan bahwa pada pemeriksaan hari ini ada 16 pertanyaan penyidik terkait perpindahan lokasi RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias.

Baca Juga  AMI Bongkar Dugaan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Kabupaten Kediri Terancam Pidana

“Semua pertanyaan saya sudah jawab, apa yang saya lihat, dan apa yang saya tau terkait perpindahan itu saya sudah sampaikan kepada penyidik,” tuturya.

Lanjut Bung Pena dalam sapaannya, menyampaikan bahwa atas perpindahan lokasi Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias, jelas melanggar karena proses pemindahan melalui secara sepihak oleh Bupati Nias, dan tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Nias.

Maspena Gulo, S.E. Berharap Kejari Mendatangkan Bupati Nias Induk Juga Pada Kasus Ini

“Saya berharap kapada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, jangan hanya DPRD yang dipanggil, tetapi Bupati Nias juga harus dipanggil untuk diminta keterangannya terkait pemindahan lokasi Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kab.Nias, dan siapapun pihak terlibat dalam perpindahan itu supaya dipanggil agar kasus ini terang benerang,” harapnya.

Baca Juga  Mantan Kadis Pariwisata Nias Utara Ditahan, Kejari Gunungsitoli Temukan Kerugian Negara Rp919 Juta

Selain itu, Maspena Gulo mengapresiasi langkah-langkah yang tegas dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, mulai dari penahanan 6 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias, hingga pada masalah perpindahan lokasi.

“Saya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas kinerja yang nyata dan transparan,  untuk membasmi pelaku-pelaku korupsi di wilayah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terutama di Kabupaten Nias,” tutupnya. (Kris Laoli)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya