Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nisel Minta Pemkab Segera Tindaklanjuti Pencabutan Izin PT Gruti dan PT Teluk Nauli

Media Social Sharing

Nias Selatan, Bintasara.com – Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Kabupaten Nias Selatan (AMAL) bersama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Teluk Dalam dan elemen masyarakat Kepulauan Batu meminta Pemerintah Daerah (Pemkab) segera menindaklanjuti pencabutan Izin PT Gruti dan PT Teluk Nauli.

Permintaan dilakukan melalui aksi yang berlangsung di Halaman Kantor Camat Pulau-Pulau Batu, Tello, Kamis (29/1/2026), diterima langsung oleh Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, ST., MM.

Penanggung Jawab AMAL Nias Selatan, Rindu H. Halawa atau biasa disapa Rendoes menandaskan aspirasi tersebut berangkat dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan di Indonesia akibat dampak bencana dan pelanggaran lingkungan. Dari daftar tersebut, dua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, yakni PT Gruti dan PT Teluk Nauli, disebut termasuk perusahaan yang izinnya telah dicabut.

“Kami melihat sampai hari ini masih ada aktivitas di lapangan. Oleh karena itu, kami memohon atensi dan dukungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, baik secara administratif maupun secara de facto, untuk bersama-sama menghentikan seluruh aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli,” ujar Rendoes saat menyampaikan aspirasi.

Baca Juga  Jadi Pembicara di Forum Daring Peace, Nasaruddin Umar Kenang Kisah Persahabatannya dengan Paus Fransiskus

Ia menekankan, AMAL bersama GMKI dan masyarakat Kepulauan Batu akan menggelar musyawarah akbar di Pulau Tello sebagai langkah konsolidasi rakyat guna menghentikan seluruh aktivitas kedua perusahaan tersebut.

Pihaknya juga meminta pemerintah daerah bersedia mendampingi masyarakat melakukan penelitian dan observasi langsung ke Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, guna memastikan aktivitas perusahaan tersebut yang masih berlangsung di lapangan.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai bermasalah dan berdampak pada kerusakan lingkungan serta bencana alam di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera. Kebijakan tersebut diumumkan pemerintah pusat sebagai bagian dari penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

Wakil Bupati Nias Selatan, Yusuf Nache menanggapi aspirasi itu mengatakan pemerintah daerah berkewajiban mengawal dan mengamankan setiap keputusan pemerintah pusat, termasuk kebijakan Presiden terkait pencabutan izin perusahaan.

Baca Juga  Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nisel Sampaikan ke Wapres Tutup Aktivitas PT Gruti dan Teluk Nauli di Kepulauan Batu

“Apapun keputusan Bapak Presiden Prabowo wajib kita dukung dan wajib kita amankan. Jika izin itu sudah dihentikan, maka tugas kami di daerah adalah mengawal keputusan tersebut sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Wabup di hadapan massa aksi.

Ia juga mendukung setiap aspirasi masyarakat ayng bersifat kepentingan umum dan positif, termasuk rencana musyawarah akbar yang digelar oleh AMAL dan GMKI. Bahkan, Yusuf memastikan dirinya bersama unsur DPRD Kabupaten Nias Selatan akan hadir dalam forum tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.

Namun, Yusuf Nache mengingatkan agar seluruh rangkaian kegiatan tetap dilakukan secara tertib dan damai. Ia meminta para koordinator aksi menjaga etika, ketenteraman, serta memastikan gerakan tersebut tidak ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki niat tidak baik.

“Jaga etika, jaga ketenteraman. Jangan sampai perjuangan ini ditunggangi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Nias Selatan adalah rumah kita, Kepulauan Batu adalah aset kita bersama yang wajib kita jaga,” tandasnya.

Baca Juga  Tayangan TRANS 7 Gaduh, MUI Kecam Keras Minta Bertanggung Jawab

Wabup menegaskan bahwa aspirasi masyarakat terkait perlindungan aset daerah dan lingkungan hidup merupakan hal yang positif dan sejalan dengan komitmen pemerintah daerah. Ia pun mengajak seluruh elemen, mulai dari masyarakat, mahasiswa, hingga aparat dan DPRD, untuk bergandengan tangan menjaga keberlanjutan Kepulauan Batu.

“Perjuangan ini bukan akhir, tetapi awal untuk menyelamatkan Pulau-Pulau Batu dan masa depan Nias Selatan. Mari kita bangun dan jaga daerah ini bersama-sama,” tukasnya.

Pada akhir kegiatan, AMAL Nias Selatan bersama GMKI secara resmi mengundang pemerintah daerah, DPRD, serta unsur terkait untuk hadir dan terlibat dalam musyawarah akbar penghentian aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli yang akan digelar di Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *