BINTASARA.com, MUARA TEWEH – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait usulan pencabutan program integrasi terhadap seorang klien pemasyarakatan di Polres Murung Raya, Senin (22/06/2026).
Bapas Muara Teweh pada penggelaran kegiatan tersebut bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah merupakan tindak lanjut hasil pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan kepada klien yang kuat dugaan telah melakukan pengulangan tindak pidana selama menjalani program integrasi sosial.
Dalam proses pemeriksaan, petugas menggali informasi, melakukan klarifikasi, dan mengumpulkan keterangan dari klien pemasyarakatan sebagai bagian dari administrasi serta evaluasi untuk mengusulkan pencabutan program integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinergi Bapas, Polres, dan BNNP Perkuat Pengawasan Klien
Bapas Kelas II Muara Teweh bersama Polres Murung Raya dan BNNP Kalimantan Tengah memperkuat koordinasi dalam mengawasi klien pemasyarakatan yang menjalani program integrasi. Langkah ini bertujuan memastikan setiap klien mematuhi kewajibannya sekaligus mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.
Melalui kolaborasi tersebut, Bapas Muara Teweh terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan pembimbingan kemasyarakatan secara profesional, efektif, dan berkelanjutan.
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam memastikan program integrasi berjalan sesuai aturan.
“Sinergi antara Bapas, aparat penegak hukum, dan instansi terkait sangat perlu kepastian pelaksanaan program integrasi berjalan sesuai ketentuan serta memberikan respons terhadap klien yang tidak memenuhi kewajibannya selama menjalani masa integrasi,” ujar Ading.
Pencabutan Integrasi Klien Pemasyarakatan Komitmen Jaga Keamanan dan Keberhasilan Reintegrasi Sosial
Kegiatan BAP berlangsung tertib dan lancar. Melalui langkah ini, Bapas Kelas II Muara Teweh menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembimbingan kemasyarakatan secara optimal.
Selain mendukung keberhasilan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan yang patuh terhadap aturan, pengawasan yang ketat juga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat dari potensi pengulangan tindak pidana.
(Humas Bapas Muara Teweh)



