Nias Selatan, Bintasara.com – Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) merilis perkembangan penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dugaan Pungutan Liar tunjangan guru Daerah Terpencil (Pungli Dacil) tingkat SD dan SLTP di Kabupaten Nias Selatan, yang menjadi perbincangan hangat dan sorotan di tengah-tengah masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel) Edmond N. Purba, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lintong Samuel, S.H dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026) menuturkan, penanganan dugaan pungli tunjangan guru Daerah Terpencil (Dacil) tingkat seolah SD dan SLTP Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024 dan 2025, yang dilaporkan LN, penyelidik telah memintai keterangan puluhan orang saksi, namun tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum atau niat jahat.
“Kurang lebih 40 orang dimintai keterangan, yakni para kepala sekolah, dan guru-guru penerima tunjangan Dacil dan Bos termasuk pihak Dinas Pendidikan Nias Selatan, namun dari keterangan puluhan orang saksi yang sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik, tidak ditemukan adanya bukti kuat perbuatan melawan hukum (mens rea) atau niat jahat (guilty mind) pada tunjangan para guru dacil SD dan SLTP,” papar Lintong.
Ia menegaskan bahwa pada dasarnya kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Ia menyebut, penyelidik juga mengalami beberapa kendala dalam melakukan penyelidikan, seperti adanya para guru yang sudah dilayangkan surat permintaan keterangan, namun tidak menghadiri.
Kata dia, pihaknya masih tetap bekerja, dengan tetap melayangkan surat permintaan keterangan terhadap guru-guru dan kepala sekolah yang dianggap sebagai sekolah penerima dacil.
“Jadi secara teknis, perbuatan pungli melawan hukum belum kelihatan signifikan dan juga alat bukti berupa keterangan dari para guru dan kasek serta Disdik Nisel,” tandas Kasi Pidsus.
Disinggung mengenai bukti kasus dugaan pungli yang dilakukan salah seorang oknum Kasek berinisial BH, yang disampaikan oleh pelapor LN, Kasi Pidsus menjawab bahwa setelah tim penyelidik kejaksaan memintai keterangan oknum Kasek tersebut, yang bersangkutan menerangkan bahwa, hal itu adalah urusan utang piutang, dan penyelidik juga telah memintai keterangan para guru SD Negeri 078463 Tob Hill Kecamatan Umbunasi.
Selain itu, penyelidik juga dalam perkara ini telah menunjukkan hasil P-5 (Laporan Hasil Penyelidikan) kepada pelapor.
Di samping itu, menanggapi postingan di medsos yang menyebut “Kajari Nisel diduga diam, aduan dana Dacil dan BOS mengendap”, Lintong menandaskan pihaknya serius dan berkomitmen dalam mengungkap kasus ini. “Buktinya proses penyelidikan masih berjalan hingga saat ini,” ujar dia.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak alergi atas koreksi dan kritikan yang disampaikan, namun justru pihaknya ke depan lebih introspeksi diri.
Di samping itu, pihaknya juga berharap kepada masyarakat agar setiap informasi atau isu yang beredar tidak langsung dipercaya, namun selalu diverifikasi kebenarannya.



