April 17, 2026 03:16
Breaking News

Jambret Sajam di Semarang Ngaku Butuh Uang untuk Miras

SEMARANG|Bintasara.com -Kasus penjambretan disertai kekerasan yang sempat viral di Jalan Halmahera Raya, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, akhirnya terungkap. Polisi menyebut motif pelaku tergolong sederhana namun berbahaya, yakni untuk membeli minuman keras.

Kapolrestabes Semarang, Brigjen Pol M. Syahduddi, mengungkapkan dua pelaku berinisial DBF alias Weng (24) dan RIF alias Dito (25) melakukan aksi tersebut dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi alkohol sejak dini hari.

“Sekitar pukul 02.00 WIB mereka sudah minum, kemudian pukul 05.30 WIB ingin membeli minuman keras lagi, namun tidak memiliki uang. Dalam kondisi mabuk, mereka kemudian mencari sasaran di jalan,” ujar Syahduddi saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (08/04/2026).

Baca Juga  Puting Beliung Terjang Semarang, Pemkot Siapkan Perbaikan RTLH

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (05/04/2026) pagi. Saat itu korban YH bersama rekannya, ACH, berada di lokasi kejadian. Pelaku mendekati korban dan meminta barang berharga. Meski sempat menyerahkan dompet, situasi berubah menjadi kekerasan ketika korban berusaha mempertahankan barang milik temannya.

Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menyabet wajah korban hingga mengalami luka serius. Korban diketahui harus menjalani perawatan medis dengan 17 jahitan akibat luka yang dideritanya.

Ironisnya, dari aksi brutal tersebut, pelaku hanya berhasil membawa uang tunai sebesar Rp100 ribu yang rencananya digunakan untuk membeli minuman keras.

Salah satu tersangka, RIF alias Dito, mengakui motif tersebut saat diperiksa petugas. “Untuk membeli minum,” ucapnya singkat.

Baca Juga  HPN 2026 Jadi Titik Balik Pers Daerah, FJKS Resmi Hadir Hapus Diskriminasi dan Lawan Stigma Wartawan Liar

Kapolrestabes menegaskan, pengaruh alkohol menjadi faktor yang mendorong pelaku bertindak nekat tanpa mempertimbangkan risiko maupun dampak terhadap korban.

“Kondisi di bawah pengaruh alkohol membuat pelaku kehilangan kontrol dan akhirnya melakukan tindak kriminal,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama pada jam-jam rawan, serta segera melapor jika menemukan potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.  (AG)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya