Juli 23, 2026 02:47
Breaking News

Kejari Nisel Kembali Terapkan Pendekatan Humanis dalam Penegakan Hukum

Nias Selatan, Bintasara.com – Edmond Noverry Purba, SH.,MH selama kurang lebih 2 bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel), telah menunjukkan komitmen kuat dalam mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ). Tercatat, Kajari telah dua kali menerapkan RJ, dan beberapa perkara lain juga direncanakan akan diselesaikan melalui mekanisme serupa. Hal ini menegaskan komitmen pihak Kejari Nisek dalam penegakan hukum yang humanis.

Implementasi terbaru pendekatan RJ ini yakni, dalam penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan tersangka Andrianus Sarumaha alias Andri, yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap ibu kandungnya.

Kajari Nisel melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Juni K. Telaumbanua, SH., pada Rabu (20/8/2025) secara resmi menyampaikan pelaksanaan RJ ini, di Kantor Kejari Nisel, Jalan Diponegoro, Teluk Dalam.

Baca Juga  Baru Sehari Menjabat, Kajari Nisel Edmond Noverry Purba Laksanakan RJ terkait  Kasus KDRT

Ia menerangkan, insiden tersebut terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Desa Siliwulawa, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan. Saat itu, tersangka berupaya memperbaiki mesin air yang rusak. Setelah mengalami kesulitan, ia meminta ibunya, Barutilai Sarumaha Alias Ina Deli, untuk membantu. Namun, karena kondisi gelap dan minim penerangan, korban tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.

Kondisi itu kemudian memicu emosi tersangka, yang berujung pada tindakan kekerasan berupa menendang kursi plastik, melempar batu, dan melakukan pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka memar di punggung kiri dan betis kanan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang KDRT, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga  Oknum Kaur Keuangan Desa Hilimaenamolo Ditahan Kejari Nisel

Kasi Pidum menjelaskan, meskipun Kejaksaan Agung menilai tindakan tersangka memiliki tingkat ketercelaan yang tinggi, mengingat kasus ini melibatkan kekerasan seorang anak terhadap ibu kandung, pendekatan RJ tetap dipilih dengan pertimbangan kemanusiaan.

“Pertimbangan utama kami adalah pemulihan hubungan antara ibu dan anak. Restorative Justice bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi juga mengembalikan harmoni dalam keluarga dan masyarakat,” tutur Juni K. Telaumbanua.

Ia menjelaskan, penerapan RJ ini sejalan dengan arahan Kajari Nias Selatan, Edmon Novvery Purba, yang sejak awal menekankan pentingnya mengedepankan keadilan restoratif dalam perkara-perkara yang memenuhi syarat.

RJ tidak berarti pelaku bebas tanpa konsekuensi. Mekanisme ini hanya bisa diberikan sekali seumur hidup bagi tersangka.

Baca Juga  Kajati Sumut Lantik Imam Fauzi Jadi Kajari Nisel

“Jika di kemudian hari yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana, maka kesempatan RJ tidak akan pernah diberikan lagi. Ini menjadi sanksi moral dan pembelajaran penting bagi tersangka,” tandas dia.

Pihaknya menekankan bahwa restorative justice merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan nilai kemanusiaan. Dalam kasus ini, korban dan pelaku telah menyatakan kesediaan untuk berdamai serta memulihkan hubungan kekeluargaan.

Dengan langkah tersebut, Kejari Nias Selatan menegaskan perannya bukan hanya sebagai lembaga penegak hukum formal, tetapi juga sebagai fasilitator perdamaian sosial.

“Keadilan tidak selalu identik dengan hukuman penjara. Keadilan juga berarti bagaimana masyarakat bisa kembali hidup rukun, damai, dan saling menghargai,” tutup Juni K. Telaumbanua. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *