BINTASARA.com, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam membangun institusi yang inklusif dengan membuka kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Polri. Komitmen tersebut wujudkan melalui Program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir dan semakin diperkuat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disahkan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa proses seleksi bagi penyandang disabilitas tetap mengutamakan kompetensi, integritas, serta kesesuaian dengan kebutuhan organisasi. Namun, Polri juga memberikan penyesuaian sesuai kondisi para peserta tanpa mengurangi standar kompetensi sesuai persyaratan.
“Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Dalam proses seleksi, kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi peserta, tanpa mengurangi standar kompetensi dalam menjalankan tugas kepolisian,” ujar Johnny kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Rekrutmen Berlandaskan Regulasi yang Kuat
Johnny menjelaskan, Program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, hingga Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.
Ia mengatakan, Polri menerima penyandang disabilitas fisik dengan kategori tertentu yang masih mampu menjalankan tugas sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi. Beberapa kategori tersebut meliputi penyandang amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, hingga cerebral palsy tingkat ringan yang tetap dapat beraktivitas secara mandiri.
Polri Rekrutmen Penyandang Disabilitas, Penempatan Disesuaikan dengan Kompetensi
Polri menempatkan personel penyandang disabilitas berdasarkan latar belakang pendidikan, kemampuan, dan kebutuhan organisasi. Mereka bertugas pada bidang administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, hingga berbagai fungsi pendukung lainnya.
“Penempatan personel disabilitas dilakukan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi sehingga mereka dapat memberikan kontribusi maksimal,” jelas Johnny.
Puluhan Penyandang Disabilitas Telah Direkrut
Polri mencatat keberhasilan program ini melalui sejumlah rekrutmen dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, Polri menerima dua penyandang disabilitas melalui jalur SIPSS dan 16 orang melalui jalur Bintara. Sementara pada 2025, satu peserta penyandang disabilitas berhasil lolos melalui jalur Bintara Polri.
Meski demikian, Johnny menyebut jumlah rekrutmen pada masa mendatang masih akan menyesuaikan kebutuhan organisasi serta perkembangan regulasi yang berlaku.
“Yang terpenting adalah memastikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan potensi untuk menjadi bagian dari Polri. Prinsipnya, Polri akan terus membuka ruang pengabdian yang inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara,” tegasnya.
Program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas menjadi bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang modern, humanis, dan menghormati hak setiap warga negara tanpa diskriminasi. Melalui program tersebut, Polri membuktikan bahwa keterbatasan fisik bukan menjadi penghalang untuk mengabdi kepada bangsa dan negara, selama memiliki kompetensi, integritas, serta semangat melayani masyarakat.



