Agustus 18, 2026 18:04
Breaking News

HUT RI ke-81: 463 Narapidana Lapas Rantauprapat Terima Remisi, 20 Langsung Bebas

BINTASARA.com, RANTAUPRAPAT – Pemberian Remisi di Lapas Rantauprapat 2026, menjadi salah satu momentum penuh haru dan rasa syukur dalam peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Sebanyak 463 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat menerima Remisi Umum Tahun 2026, karena memenuhi persyaratan substantif dan administratif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Lapas Kelas IIA Rantauprapat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi secara khidmat di lapangan utama Lapas, Senin (17/8/2026).

Bupati Labuhanbatu menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana dengan didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, Amd.IP., S.H.

Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu turut menghadiri kegiatan tersebut. Pejabat struktural dan jajaran petugas Lapas Rantauprapat serta tamu undangan juga mengikuti prosesi penyerahan remisi.

463 Narapidana Terima Remisi Umum

Berdasarkan data per 16 Agustus 2026, Lapas Kelas IIA Rantauprapat menampung 1.468 orang, terdiri atas 713 narapidana dan 755 tahanan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 463 narapidana memenuhi persyaratan untuk menerima Remisi Umum Tahun 2026.

Pemerintah menetapkan pemberian remisi tersebut melalui beberapa Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Rinciannya meliputi SK Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 untuk 322 orang, SK Nomor PAS-1454.PK.05.03 Tahun 2026 untuk 17 orang, SK Nomor PAS-1455.PK.05.03 Tahun 2026 untuk 3 orang, dan SK Nomor PAS-1458.PK.05.03 Tahun 2026 untuk 121 orang.

Para penerima memperoleh pengurangan masa pidana dengan besaran yang berbeda. Sebanyak 135 orang menerima remisi 1 bulan, 96 orang menerima 2 bulan, 137 orang menerima 3 bulan, 81 orang menerima 4 bulan, 13 orang menerima 5 bulan, dan 1 orang menerima remisi 6 bulan.

20 Narapidana Langsung Bebas

Momen paling membahagiakan dirasakan oleh 20 narapidana yang langsung bebas setelah memperoleh Remisi Khusus (RK) II Tahun 2026.

Pemberian remisi tersebut menjadi momentum penting bagi mereka untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Kalapas Rantauprapat Khairul Bahri Siregar mengatakan, remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, dan mengikuti program pembinaan secara aktif.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan hak yang diberikan atas dorongan dan usaha warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Bagi 20 narapidana yang hari ini langsung bebas, kami berharap dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa bekal pembinaan dan keterampilan yang telah didapatkan di Lapas,” ujar Khairul Bahri.

Menurutnya, pembinaan selama menjalani masa pidana diharapkan menjadi bekal bagi warga binaan untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

Karena itu, ia mengajak seluruh penerima remisi untuk mempertahankan perilaku positif dan menerapkan keterampilan yang telah diperoleh selama mengikuti pembinaan.

Bupati Labuhanbatu Beri Motivasi

Bupati Labuhanbatu bersama jajaran Forkopimda turut memberikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana yang menerima remisi.

Mereka juga mendorong warga binaan agar terus menjaga ketertiban, berkelakuan baik, dan mempersiapkan diri untuk kembali menjalankan peran positif di tengah masyarakat.

Pemberian Remisi Lapas Rantauprapat 2026 pada peringatan HUT RI ke-81 menjadi bukti bahwa pembinaan di lingkungan pemasyarakatan terus memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.

Remisi juga menjadi motivasi agar narapidana mengikuti seluruh program pembinaan dan mematuhi aturan selama menjalani masa pidana.

Kegiatan penyerahan remisi berlangsung aman, tertib, dan khidmat. Setelah prosesi selesai, Bupati Labuhanbatu, Kalapas Rantauprapat, jajaran Forkopimda, petugas Lapas, dan perwakilan penerima remisi mengikuti sesi foto bersama sebagai penutup rangkaian kegiatan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kantor Redaksi:

Jl. Pondok Hijau Utama Blok B1 No.18,
Kel. Pengasinan, Rawalumbu, Kota
Bekasi

Berita Trending