BINTASARA.com, KOTAPINANG – Remisi Umum Lapas Kotapinang menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 yang berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang memberikan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebanyak 93 orang WBP Lapas Kelas III Kotapinang menerima Remisi Umum pada momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81.
Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, menaati tata tertib, serta mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Bupati Labuhanbatu Selatan menyerahkan remisi tersebut secara langsung dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Penyerahan berlangsung secara tertib, aman, dan khidmat dengan kehadiran jajaran Lapas Kelas III Kotapinang serta sejumlah pihak terkait.
Pemberian Remisi Umum Lapas Kotapinang tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kepatuhan WBP, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Melalui remisi, negara memberikan apresiasi kepada warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan positif dan konsisten selama menjalani pembinaan di dalam Lapas.
Jajaran Lapas Kelas III Kotapinang terus mendorong seluruh WBP untuk memanfaatkan kesempatan pembinaan secara optimal.
Petugas mengajak warga binaan menjaga ketertiban, meningkatkan kedisiplinan, mematuhi seluruh aturan, serta aktif mengikuti setiap program pembinaan yang tersedia.
Remisi juga dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.
Dengan mengikuti pembinaan secara sungguh-sungguh, WBP diharapkan mampu mengembangkan keterampilan, membangun sikap positif, dan kembali menjalankan peran sebagai anggota masyarakat secara bertanggung jawab.
Momentum HUT Kemerdekaan RI ke-81 sekaligus memperkuat komitmen Lapas Kelas III Kotapinang dalam melaksanakan pembinaan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Lapas juga terus membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan serta pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.
Melalui pemberian Remisi Umum Lapas Kotapinang, pemerintah berharap warga binaan semakin termotivasi untuk mempertahankan perilaku baik dan meningkatkan kualitas diri.
Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi dorongan bagi WBP untuk menunjukkan bahwa proses pembinaan dapat menghasilkan perubahan positif.
Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 akhirnya menjadi momentum penting bagi 93 WBP penerima remisi untuk menatap masa depan dengan semangat baru.
Lapas Kelas III Kotapinang berkomitmen terus menghadirkan pembinaan yang mendukung perubahan perilaku dan mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat dengan bekal yang lebih baik.





