Agustus 18, 2026 18:06
Breaking News

HUT RI Ke-81, Rutan Sidikalang Serahkan Remisi Umum dan 14 Narapidana Langsung Bebas

BINTASARA.com, SIDIKALANG — Remisi Umum 2026 Rutan Sidikalang menjadi bagian penting dalam peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebanyak 277 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang menerima pengurangan masa pidana, termasuk 14 narapidana yang langsung bebas pada Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi tersebut berlangsung bersamaan dengan Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Rutan Kelas IIB Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB dan berlangsung khidmat, tertib, serta penuh semangat kemerdekaan.

Jajaran pejabat Rutan Sidikalang, pegawai, peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Dairi, serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti seluruh rangkaian kegiatan tersebut.

Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi bertindak sebagai Inspektur Upacara. Dalam kesempatan tersebut, ia sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum Tahun 2026 secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.

Saat membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Inspektur Upacara menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong pelaksanaan pembinaan pemasyarakatan yang mengedepankan martabat dan nilai kemanusiaan.

Pembinaan tersebut bertujuan membentuk warga binaan agar memiliki sikap dan perilaku yang lebih baik sehingga mampu menjalani kehidupan secara positif setelah kembali ke tengah masyarakat.

Pada Remisi Umum 2026 Rutan Sidikalang, sebanyak 277 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana.

Dari jumlah tersebut, 14 narapidana memperoleh remisi yang membuat mereka langsung mengakhiri masa pidana dan bebas tepat pada momentum peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.

Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Remisi juga menjadi salah satu bagian dari proses pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan memperbaiki diri.

Momentum kemerdekaan tahun ini pun membawa harapan baru bagi 14 narapidana yang langsung bebas.

Setelah kembali ke masyarakat, mereka diharapkan mampu menerapkan nilai-nilai pembinaan yang telah diperoleh selama menjalani masa pidana serta membangun kehidupan yang lebih baik.

Rutan Kelas IIB Sidikalang terus berkomitmen memberikan pelayanan dan pembinaan sesuai ketentuan pemasyarakatan.

Melalui pembinaan yang berkelanjutan, warga binaan diharapkan memiliki kesiapan untuk kembali berkontribusi secara positif di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Seluruh rangkaian Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dan penyerahan Remisi Umum 2026 Rutan Sidikalang berjalan aman, lancar, dan tertib.

Pemberian remisi pada momentum kemerdekaan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pembinaan memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan menatap masa depan dengan lebih optimistis.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kantor Redaksi:

Jl. Pondok Hijau Utama Blok B1 No.18,
Kel. Pengasinan, Rawalumbu, Kota
Bekasi

Berita Trending