BINTASARA.com, TELUK KUANTAN – Pemberian Remisi Umum 2026 Lapas Teluk Kuantan, menjadi bagian penting dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan menyerahkan remisi kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Senin (17/08/2026), di Aula Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.
Kegiatan penyerahan Remisi Umum 2026 tersebut turut dihadiri Plt. Bupati Kuantan Singingi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah stakeholder terkait.
Kehadiran unsur pemerintah daerah dan berbagai pihak menunjukkan dukungan terhadap pelaksanaan pembinaan serta pemenuhan hak narapidana di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.
Plt. Bupati Kuantan Singingi menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana setelah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penyerahan tersebut menjadi salah satu rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada kesempatan yang sama, pihak Lapas Teluk Kuantan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada perwakilan narapidana yang memperoleh hak remisi.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi juga memberikan bantuan dana sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap pelaksanaan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
Sebanyak 215 narapidana Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 212 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan tiga orang memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Remisi Umum I diberikan kepada narapidana yang setelah memperoleh pengurangan masa pidana masih harus menjalani sisa pidana.
Sementara itu, Remisi Umum II diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi dapat langsung bebas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberian Remisi Umum 2026 Lapas Teluk Kuantan bukan sekadar pengurangan masa pidana.
Remisi menjadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan.
Melalui pemberian remisi tersebut, Lapas Teluk Kuantan terus mendorong warga binaan untuk menjadikan proses pembinaan sebagai kesempatan memperbaiki diri.
Narapidana diharapkan semakin disiplin, aktif mengikuti berbagai program pembinaan, serta mempersiapkan diri agar mampu kembali ke tengah masyarakat.
Kegiatan penyerahan remisi berlangsung aman, lancar, dan tertib. Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan semakin memperkuat semangat perubahan dan memberikan motivasi kepada seluruh warga binaan untuk membangun masa depan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.





