BINTASARA.com, Tapanuli Tengah – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) segera mempercepat pendataan rumah warga yang terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Pendataan tersebut harus mencakup klasifikasi kerusakan rumah, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. Langkah ini dinilai penting agar penyaluran bantuan kepada korban bencana dapat dilakukan tepat waktu.
“Tanpa klasifikasi kerusakan, dana bantuan tidak bisa disalurkan,” ujar Tito saat meninjau hunian tetap (huntap) di Kecamatan Pinangsori, Jumat (27/3/2026).
Rincian Bantuan untuk Korban Bencana
Pemerintah telah menyiapkan bantuan bagi masyarakat terdampak, di antaranya:
-
Rumah rusak ringan: Rp15 juta
-
Rumah rusak sedang: Rp30 juta
Selain itu, melalui Kementerian Sosial, korban juga akan menerima:
-
Jaminan hidup (jadup): Rp15.000/orang/hari selama 3 bulan
-
Bantuan perabot rumah tangga: Rp3 juta
-
Bantuan ekonomi: Rp5 juta
Instruksi Pembentukan Tim Pendataan
Tito menginstruksikan Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, untuk segera membentuk tim pendataan khusus. Tim ini melibatkan BPBD, Dinas Sosial, dan Dukcapil dengan pendampingan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Tim tersebut ditargetkan menyelesaikan pendataan dalam waktu satu minggu agar bantuan bisa segera disalurkan.
Pemerintah Siap Ambil Tindakan Tegas
Tito juga menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang menghambat penanganan bencana. Ia meminta kepala daerah tidak ragu mengevaluasi pejabat yang tidak bekerja maksimal.
“Ini situasi bencana, jangan sampai masyarakat menjadi korban,” tegasnya.
Pembangunan Huntap Menunggu Data Valid
Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan siap menyalurkan bantuan dan membangun hunian tetap.
Namun, pelaksanaan pembangunan masih menunggu data valid serta kesiapan lahan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.



