Gunungsitoli, BINTASARA.com – Terkait temuan Inspektorat Kota Gunungsitoli pada pelaksanaan Dana Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, sudah di limpahkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Hal itu di sampaikan Inspektur Inspektorat Kota Gunungsitoli Motani Telaumbanua, SH, CGCAE saat di wawancarai oleh awak media, Senin (28/07/2025)
Pasalnya, merujuk pada pemberitaan sebelumnya terkait temuan Inspetorat Kota Gunungsitoli pada hasil audit Dana Desa Tahun Anggaran (T.A) 2023, Tuhegoeo II yang dilakukan pada tahun 2024.
Berdasarkan informasi masyarakat juga Ketua DPD Desa Tuhegeo II. Inspetorat menemukan 350 juta sampai saat ini belum di kembalikan oleh Kepala Desa Tugegeo II Yaredi Laoli
Masyarakat Desa Tuhegeo II berharap adanya kepastian hukum tentang temuan tersebut, dan juga pihak inspektorat Kota Gunungsitoli harus bertindak dengan adil dan melakukan proses hukum kepada Kepala Desa Tuhegeo II Guna mempertanggung jawabkan temuan tersebut.
Menanggapi kepastian hukum yang masih jadi perbincangan masyarakat. Awak media BINTASARA.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Inspektur Inspektorat Kota Gunungsitoli Motani Telaumbanua, SH, CGCAE.
Diruang kerjanya Motani menyampaikan bahwa sudah dilakukan audit oleh timnya dan sudah ada temuan.
“Benar, sudah ada temuan inspektorat pada pelaksana Dana Desa Tuhegeo II TA.2023, kurang lebih satu bulan yang lalu, kami sudah melimpahkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli guna melakukan proses hukum.” Ujarnya
Herannya pihak Inspektorat masih belum memberikan kepastian jumlah nilai kerugian negara dalam temuan tersebut pada hal jelas-jelas telah ada hasil audit.
“Yah, silahkan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang jelas sudah ada temuan dan sudah kami limpahkan, karena tidak mungkin kami limpahkan di Kejaksaan kalau belum ada temuan.” Ujar Motani
Sampai di turunkan berita ini, masih belum di lakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, namun akan di lakukan konfirmasi selanjutnya. (Kris Laoli)



