Nias, BINTASARA.com – Berstatus terlapor Yudikat Halawa jawab tegas pertanyaan penyidik atas dugaan pencemaran nama baik Atoni Gulo Kepala Desa Sisarahili, Kecamatan Ma’u Kabupaten Nias yang Ia posting di akun Facebook media sosial miliknya.
Kronologis;
Pada 27 Juni 2025, Yudikat Halawa membuat postingan Facebook dengan narasi “Diduga Kuat Kades SHL Ma’u Ló khónia Faalowalangi Sebagian Dana Desa tahun Sebelumnya SLIP”
Atas postingan facebooknya tersebut Yudikat Halawa yang berprofesi sebagai jurnalis tiba-tiba kaget saat menerima surat pemanggilan dari Penyidik Polres Nias UNIT IV pada tanggal 14 Juli 2025 untuk memberi kalrifikasi
“Saat itu saya belum menghadiri klarifikasi itu karena saya juga ada kegiatan yang sudah teragendakan sebelumnya. Ucap Yudikat Halawa kepada media ini usai di Periksa oleh penyidik. Senin (28/07/2025)
Lanjut Yudikat, pada 21 Juli surat pemanggilan kedua dari penyidik Polres Nias kembali diterima yang di titipkan kepada Kepala Desa, untuk datang di Polres Nias UNIT IV pada 28 Juli guna memberi keterangan.
“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, hari ini saya telah menghadiri panggilan Polres Nias untuk memberi keterangan, dan ada sebanyak 21 pertanyaan penyidik kita sudah jawab.
Inti pada jawaban saya bahwa pada status facebook saya tersebut bukan untuk kepala Desa Sisarahili Ma’u dan juga bukan untuk yang lain.” Ucapnya
Tambah Yudikat, Ia merasa aneh sama kepala Desa Sisarahili Ma’u ini, merasa sampai tersinggung statusnya tersebut. Pada hal pada postingan tersebut belum menyebutkan namanya juga Desanya.
“kita tetap menghargai proses Hukum, namun saya tegaskan, jika nanti laporannya tidak terbukti maka saya akan melaporkan balik untuk membersihkan nama baik saya.”Tegas Yudikat Halawa
Kris Laoli

