Kemensos dan LPSK Perkuat Sinergi Layanan 12-PAS

Media Social Sharing

BINTASARA.com – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepakat memperkuat sinergi strategis dalam penanganan masalah sosial khususnya yang termasuk dalam 12 Pemerlu Atensi Sosial (12-PAS).

Sinergi ini terbangun dalam pertemuan antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Plh. Ketua LPSK Susilaningtyas di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Pertemuan ini turut dihadiri Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Supomo, Kepala Biro Hukum Kemensos Rizi Umi Utami, Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kemensos Rachmat Koesnadi, Wakil Ketua LPSK Wawan Wahrudin, dan Kepala Biro Penelaahan dan Permohonan LPSK Ramdan.

Dalam pertemuan ini, Gus Ipul menjelaskan 12-PAS mencakup kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program kesejahteraan sosial yang terdiri dari anak-anak rentan, difabel, lansia terlantar, masyarakat berpendapatan rendah, korban bencana, mereka yang membutuhkan afirmasi khusus, warga binaan, korban kekerasan, korban NAPZA dan HIV/AIDS, masyarakat yang bermasalah sosial, perempuan rentan, dan fakir miskin.

Baca Juga  Kepala BNPB Pantau Huntara dan Salurkan Bantuan di Aceh

“Bagian dari 12-PAS, di antaranya korban kekerasan, mereka yang berpendapatan rendah seperti gelandangan dan pengemis, penyandang disabilitas, lansia, anak-anak rentan, anak korban kekerasan, ada 26 jenis yang kita rumuskan, kita sederhanakan menjadi 12-PAS,” jelasnya.

Pelayanan pemerlu layanan sosial atau 12-PAS merupakan bagian dari cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk membuat kelompok rentan bahagia. “Cita-cita kita adalah membuat wong cilik iso gemuyu. Bisa tertawa, bisa tersenyum. Itu pernyataan beliau (Presiden Prabowo) waktu dilantik. Terus siapa yang harus dibikin tersenyum? Itu adalah pemerlu layanan sosial, di situ ada 12-PAS,” terangnya.

Ia menambahkan, sebelum pemberian pelayanan, dibutuhkan hasil asesmen sebagai dasar menentukan intervensi sesuai kebutuhan. “Sekarang kondisinya seperti apa, itu semua asesmen, kalau memang dia butuh tambahan, bisa kita tambah, asal asesmen, kalau dia perlu residensial, kita siap,” katanya.

Baca Juga  Tidak Punya Siapa-siapa, Raffifuddin Lubis Korban Penganiayaan di STPL Bekasi Timur, Lapor Polisi

Sebagai informasi, Kemensos mempunyai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu Sentra Terpadu dan Sentra yang tersebar di 31 titik seluruh Indonesia. Di tempat ini, 12-PAS mendapatkan layanan rehabilitasi sosial lewat program ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) melalui pendekatan residensial, berbasis keluarga, atau berbasis komunitas.

Selain diberikan layanan rehabilitasi sosial, 12-PAS juga akan dilatih kemandiriannya melalui program pemberdayaan. “Rehabilitasi medis sama rehabilitasi sosial. Kalau sudah ini dianggap clear, baru pemberdayaan, pemberdayaannya kalau dia sekolah, ya pemberdayaannya harus sekolah, kalau dia perlu pelatihan, ya pelatihan,” kata Gus Ipul.

Dalam kaitan ini Gus Ipul mengajak LPSK untuk berkolaborasi sehingga penanganan masalah sosial bisa lebih optimal. “Kita perlu kerjasama, tapi kerjasamanya nanti ya bikin lebih konkret dengan PKS (Perjanjian Kerjasama),” ujarnya.

Baca Juga  Dewan Pers: Bukan Soal Status Kompeten dan Terverifikasi, Paling Penting Wartawan Harus Pedomani Kode Etik Jurnalistik

Sementara itu, Plh. Ketua LPSK Susilaningtyas menyambut baik kolaborasi dengan Kemensos dalam penanganan masalah sosial khususnya masalah yang ditangani oleh LPSK seperti korban tindak kekerasan, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), korban terorisme, dan lainnya. “Mari kita konkretkan lagi, jadi ada dua ya Pak, MoU-nya sama PKS ya,” kata Susilaningtyas. red

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *