April 24, 2026 22:38
Breaking News

Kalapas Gunung Sitoli Diduga Aniaya Napi karena Masalah Roti

BINTASARA.com – Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Gunung Sitoli alami luka serius di bagian kening. Peristiwa itu terjadi didalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Gunung Sitoli, Rabu (22/10/25)

Korban bernama Hendrikus Bate’e yang bertugas sebagai Koki. Diketahui korban mengalami Lukas serius di bagian kening diduga karena ulah Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB, Gunung Sitoli kepada dirinya.

Kronologis Kejadian Penganiayaan.

Insiden itu, berawal dari sikorban kedapatan memberikan roti kepada salah seorang warga binaan yang sedang menjalankan isolasi, yang seharusnya tidak boleh Ia lakukan karena melanggar aturan.

Kalapas Tonggo Butarbutar mengetahui hal itu langsung menindak korban di Dapur Lapas saat apel pagi sedang berlangsung.

Baca Juga  Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu oleh Oknum Kades Balohao Mulai Dilidik, Kuasa Hukum Kawal Ketat

Peristiwa itu terdengar riak dan menarik perhatian warga binaan lain dan petugas yang sedang Apel.

Fajar Iman Lase selaku Kepala Pengaman Lembaga Pemasyarakat (KPLP) benarkan insiden tersebut.

“Memang benar nampak Pak Kalapas (Tonggo Butarbutar) dan salah seorang koki membawa sebungkus roti”. Tutur Fajar Lase

Lanjut Fajar mengatakan persoalan ini disebakan oleh korban kedapatan memberikan roti kepada salah seorang napi yang sedang menjalani isolasi.

Akibat kejadian itu, saksi mata tidak mau disebutkan nama menjelaskan, situasi menanas ketika warga binaa lainnya mengetahui korban mengalami pendarahan serius karena akibat luka sobek di bagian kening korban dan mereka mengamuk.

Situasi lapas semakin memanas hingga personil TNI dan Polri diterjunkan ke lokasi untuk antisipasi bentrok serta menciptakan suasana kondusif.

Baca Juga  Baru Enam Bulan Menjabat, Dr. Sulvia Triana Hapsari Antar Kejari Kota Bekasi Banjir Penghargaan

Pada kejadian ini, semua pihak meminta Direktorat Pemasyarakat untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku dan di sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.Red

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya