BINTASARA.com, MANADO – Lapas Manado Sidang TPP menjadi langkah strategis dalam memperkuat proses pembinaan sekaligus mempercepat reintegrasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rabu (08/07/2026), untuk membahas usulan pemberian hak integrasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Lapas Manado dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keberhasilan pembinaan.
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dipimpin langsung oleh Ketua TPP dan dihadiri seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan, pejabat struktural, serta para Wali Pemasyarakatan.
Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap usulan hak integrasi dibahas secara menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Sidang TPP menjadi tahapan krusial untuk mengevaluasi perkembangan pembinaan yang telah dijalani setiap warga binaan.
Melalui forum ini, tim melakukan penilaian terhadap berbagai aspek, mulai dari rekam jejak perilaku selama menjalani pidana, tingkat kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, hingga keaktifan mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diselenggarakan oleh Lapas Manado.
Selain itu, hasil asesmen yang dilakukan petugas juga menjadi dasar penting dalam menentukan kelayakan warga binaan untuk memperoleh hak integrasi.
Penilaian tersebut dilakukan secara profesional sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kesiapan warga binaan untuk kembali berbaur dengan masyarakat.
Hak integrasi yang dibahas dalam Sidang TPP meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun bentuk program reintegrasi sosial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini bertujuan memberikan kesempatan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya secara bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Melalui mekanisme Sidang TPP, Lapas Manado memastikan seluruh proses pengusulan hak integrasi berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Setiap keputusan diambil berdasarkan hasil pembinaan yang telah dicapai, bukan semata-mata karena lamanya masa pidana yang telah dijalani.
Pelaksanaan sidang ini juga menjadi bukti bahwa pembinaan di Lapas Manado tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga mempersiapkan warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, serta mampu beradaptasi kembali di lingkungan sosial setelah bebas nanti.
Pendekatan tersebut sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.
Melalui penyelenggaraan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan secara berkala, Lapas Kelas IIA Manado terus memperkuat kualitas pelayanan pemasyarakatan.
Dengan menerapkan prinsip profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemberian hak integrasi, Lapas Manado berharap proses reintegrasi sosial warga binaan dapat berjalan optimal sehingga mereka mampu kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif, taat hukum, dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.



