nan BINTASARA.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat peran Kantor Urusan Agama (KUA) melalui layanan curhat KUA sebagai ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan keluarga, sosial, dan keagamaan. Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Lubenah Amir, saat membuka kegiatan menyampaikan Klasifikasi Indikator KUA dan Penghitungannya terselenggarankan di Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurut Lubenah, masyarakat yang menghadapi persoalan keluarga tidak selalu membutuhkan solusi instan. Sebaliknya, mereka lebih membutuhkan sosok yang mampu mendengarkan dengan penuh empati sebelum memberikan pendampingan.
“Permasalahan masyarakat itu sering kali hanya butuh di dengarkan. Ketika mereka bisa mengungkapkan unek-unek dan persoalannya, setengah dari masalah mereka sebenarnya sudah terselesaikan,” ujar Lubenah.
Kemenag Dorong KUA Menjadi Sahabat dan Pendamping Masyarakat
Lubenah menegaskan, Kemenag ingin menjadikan KUA sebagai sahabat masyarakat yang siap memberikan pendampingan terhadap berbagai persoalan rumah tangga, konflik keluarga, hingga masalah sosial yang berdampak pada kesehatan mental dan keharmonisan keluarga.
Ia menilai masih banyak keluarga yang membutuhkan perhatian dan pendampingan untuk mengatasi persoalan yang mereka hadapi.
“Banyak keluarga di luar sana yang harus kita bantu untuk menyembuhkan luka batinnya. Karena itu, mari kita siapkan telinga kita untuk menjadi teman curhat mereka,” katanya.
Layanan Curhat KUA Perkuat Pendampingan Melalui Kolaborasi BP4
Dalam kesempatan tersebut, Lubenah juga mendorong penguatan kerja sama antara KUA dan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Menurutnya, kolaborasi yang lebih erat dapat mengoptimalkan layanan konseling, pembinaan keluarga, serta pendampingan masyarakat.
Melalui sinergi tersebut, KUA berharap mampu menghadirkan pelayanan keagamaan yang lebih dekat, responsif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Kemenag Siapkan Standar dan Klasifikasi Kantor Urusan Agama
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, menjelaskan bahwa Kemenag telah menyusun berbagai instrumen penguatan kelembagaan KUA.
Instrumen tersebut meliputi standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), hingga sistem klasifikasi KUA yang menyesuaikan karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat.
“Kita perlu mengkuantifikasi berbagai kebijakan dan layanan yang kita miliki agar dampaknya dapat terukur secara nyata,” ujar Wildan.
Ia menambahkan bahwa kebutuhan KUA di wilayah perkotaan tentu berbeda dengan daerah terpencil. Karena itu, penerapan kebijakannya harus mempertimbangkan kondisi lokal agar layanan dapat berjalan lebih efektif.
Wujudkan KUA Profesional dan Berdampak
Kementerian Agama juga tengah memfinalisasi penggunaan tagline “KUA Pusat Layanan Keagamaan” sebagai identitas baru pelayanan KUA di Indonesia.
Lubenah mengajak seluruh jajaran KUA untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“KUA adalah wajah Kementerian Agama yang paling dekat dengan masyarakat. Mari bersama-sama mewujudkan KUA yang profesional, berdampak, akuntabel, dan mendapat kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan, serta kolaborasi lintas sektor, Kementerian Agama berharap KUA mampu menjadi pusat layanan keagamaan yang tidak hanya mengurus administrasi pernikahan, tetapi juga menjadi tempat konsultasi, pendampingan, dan solusi bagi masyarakat Indonesia.



