April 22, 2026 22:47
Breaking News

Bedali Lase Apresiasi Kinerja Kejari Gunungsitoli atas Hasil Tindak Lanjut Laporannya

Gunungsitoli, Bintasara.com Bedali Lase Sekretaris DPC LSM Gempur Kabupaten Nias (Pelapor) sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Gunungsitoli. Pasalnya, telah menindaklanjuti laporannya tertanggal tanggal 16 September 2025, tentang dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan DPT Untuk Proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan di Tower 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam.

“Saya secara pribadi sangat berterimakasih kepada Kejari Gunungsitoli bahwasannya laporan saya sudah di tindaklanjuti. Saya sebagai Pelapor sangat senang dan berterima dengan hasil laporan saya setelah sudah ditindaklanjuti oleh Kejari Gunungsitoli. Kita sebagai masyarakat harus menghormati undang-undang yang berlaku di negara kita tercinta ini dan menghargai penegak hukum yang sudah bekerja dengan profesional,” kata Bedali kepada awak media, di Gunungsitoli, Selasa (21/04/2026).

Baca Juga  Wali Kota Bekasi Tinjau Pasokan Daging di Pasar Baru, Pemkot Lakukan Koordinasi Atasi Kelangkaan Jelang Lebaran

Ia juga berharap kepada pelaksanaan
pembangunan DPT proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan di Tower 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam, agar bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai waktu yang sudah ditentukan dalam kontrak, yakni pada 06 Juli 2026.

Sementara, dalam surat pihak Kejari Gusit yang disampaikan kepada Bedali Lase sebagai pelapor menyebut, sehubungan dengan laporan pengaduan saudara tanggal 16 September 2025, perihal Penyalahgunaan Wewenang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan DPT Untuk Proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan di Tower 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam, Kejaksaan Gunungsitoli melalui Kasi Intel Ya’atulo Hulu menyampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti pihaknya melalui Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Nomor: R-LAPHASTUG 05/L.2.22/Dek.1/04/2026 tanggal 13 April 2026.

Baca Juga  Pembangunan DPT Proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam Diduga Sarat Korupsi

Adapun kesimpulan hasil laporan tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan antara PT. PLN (Persero) dengan PT. GAPEKSINDO JAYA BERSAMA Nomor: 0011.ΒΑΚ/ΚΟΝ.02.02 /DIRPEK/2026 tanggal 06 April 2026 pekerjaan tersebut telah diperpanjang melalui Addendum ke 6 (enam) sehingga pekerjaan masih dalam masa kontrak sampai dengan 06 Juli 2026.
2. Bahwa masa pemeliharaan dalam pekerjaan tersebut adalah selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari terhitung sejak Serah Terima Pekerjaan Pertama.
3. Bahwa merujuk pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: B-1237/F/Fd.1/06/2009 aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak dapat melakukan penyelidikan terhadap proyek yang belum selesai dikerjakan atau belum diserahkan guna menghindari kesalahan prosedur dalam menilai kerugian negara.

Baca Juga  Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan

“Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut, maka laporan pengaduan saudara Nomor: 1034/Gempur-N1/IX/1609/2025 tanggal 16 September 2025 Jo. Laporan pengaduan Nomor: 1035/Gempur-N1/I/1609/2026 tanggal 14 Januari 2026 dihentikan pemeriksaannya dan jika ditemukan bukti permulaan baru dikemudian hari terkait pembangunan tersebut maka akan ditindaklanjuti,” demikian bunyi surat itu. (Kris Laoli)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya