Mei 12, 2026 17:59
Breaking News

Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Diduga Kebal Hukum, Oknum Penambang Nekat Curi Listrik Negara dan Rusak Hutan Produksi

www.bintasara.com

BINTASARA.com, LEBAK – Aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hutan produksi Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten kembali memicu kemarahan publik. Meski berkali-kali disorot masyarakat, aktivitas tambang tanpa izin itu diduga masih terus beroperasi secara terang-terangan seolah kebal hukum dan menantang aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bintasara.com, Senin (11/05/2026), aktivitas tambang ilegal tersebut berada di kawasan Blok Cibobos Timur, wilayah Karjaya alias Kejoy. Lokasi itu disebut-sebut telah mendapat larangan dari pihak KPH Banten karena tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin penggunaan kawasan hutan dari pemerintah.

Namun ironisnya, aktivitas pertambangan diduga masih berlangsung hingga kini. Warga sekitar menyebut terdapat stokpile batu bara di lokasi serta mobilitas kendaraan pengangkut hasil tambang yang keluar masuk area tambang secara terbuka tanpa rasa takut.

Baca Juga  Kebakaran SPBE Cimuning, Pemkot Bekasi Pastikan Seluruh Korban Ditanggung

Tak hanya merusak kawasan hutan produksi, aktivitas tambang ilegal tersebut juga diduga menggunakan fasilitas negara secara ilegal. Para pelaku disebut telah lama memanfaatkan aliran listrik hasil pencurian untuk mendukung operasional tambang batu bara, sehingga merugikan negara dan masyarakat.

“Sudah lama memakai listrik diduga hasil curian untuk aktivitas tambang. Selain merusak hutan, negara juga dirugikan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal itu pun disebut semakin parah. Kawasan hutan produksi yang sebelumnya hijau kini berubah menjadi area galian hitam dipenuhi lubang tambang, debu batu bara, dan tumpukan material yang mencemari lingkungan sekitar.

Sejumlah nama mulai menjadi sorotan publik terkait aktivitas di lokasi tambang tersebut. Salah satunya Karjaya alias Kejoy, warga Situhiyang, Desa Panyaungan, yang disebut-sebut berada dan beraktivitas di area pertambangan ilegal itu.

Baca Juga  OTT KPK Guncang Madiun, Wali Kota dan Sejumlah Pejabat Diamankan

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dilakukan pemeriksaan resmi guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Warga berharap aparat tidak tutup mata terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah merusak hutan, mencemari lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis di wilayah Kabupaten Lebak.

Sudah dilakukan dikonfirmasi via whatsap 0857-8211-xxxx. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Namun tekanan publik diperkirakan akan terus meningkat seiring dampak kerusakan lingkungan semakin parah.

Pewarta (RD)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya