BINTASARA.com — Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyelundupan motor Ilegal ke luar negeri. Pengungkapan terungkap di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan penyelundupan motor Ilegal ini menjadi perhatian karena polisi menemukan ribuan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Sebagian kendaraan juga sudah terbongkar menjadi komponen untuk memudahkan pengemasan dan pengiriman.
“Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan, dari lokasi tersebut polisi mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar.
“Kendaraan tersebut di duga berasal dari perbuatan tindak pidana. Pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun dokumen kendaraan lainnya,” kata Iman.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan lain, mulai dari penyedia kendaraan, pengepul, hingga pihak yang terduga mengirim kendaraan ke luar negeri, termasuk ke Tahiti dan Togo.
“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun penyidikan masih terus dalam pengembangan karena perkara ini terduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Budi menegaskan, masyarakat, dealer, pelaku usaha, maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang sedang pendalaman sehingga dapat berkoordinasi dengan penyidik. Ia memastikan proses hukum, profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” pungkasnya



