April 23, 2026 11:42
Breaking News

Sejumlah Program Pembangunan Diduga Gagal Lantaran APBD-P Nisel 2025 Ditolak Pemprovsu

Nias Selatan, Bintasara.com Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menolak hasil asistensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Tahun Anggaran 2025. Penolakan tersebut terjadi lantaran dokumen APBD-P disahkan melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Akibatnya, sejumlah program pembangunan yang telah direncanakan melalui APBD Perubahan diduga gagal.

Sekretaris Daerah Nias Selatan (Sekda Nisel), Ikhtiar Duha membenarkan penolakan hasil asistensi APBD-P Nisel TA.2025 oleh Pemprovsu.

“APBD Perubahan 2025 Nias Selatan ditolak karena penetapannya terlambat dari batas waktu yang semestinya, yakni 30 September 2025. Sementara Nota Kesepakatan bersama baru ditandatangani pada 1 Oktober 2025,” kata Ikhtiar saat dikonfrimasi wartawan, di Ruang Kerjanya, Jalan Arah Sorake, Km.5, Kecamatan Fanayama, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, keterlambatan tersebut bukan untuk diperdebatkan siapa yang bersalah, melainkan menjadi bahan evaluasi bersama agar tidak terulang di tahun mendatang.

“Waktu itu kita sudah kirim surat pemberitahuan ke DPRD tanggal 22 September dan telah dibalas pada 25 September 2025, kemudian surat Bupati Nisel kepada Gubernur Sumut Cq. kepala BPKAD Provinsi Sumut,” pungkasnya.

Baca Juga  Dugaan Larva di Menu MBG Nias Selatan Resahkan Orang Tua Murid, SPPG Beri Tanggapan

“Pada 26 September 2025, kita kirim lagi surat pengingat agar bisa dijadwalkan paripurna perubahan melalui Bamus sebelum batas waktu. Namun, mungkin saat itu sebagian anggota DPRD sedang dinas luar,” lanjut Sekda.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemerintah daerah wajib menetapkan perubahan APBD paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Bila melampaui batas waktu, asistensi dari Pemprov otomatis tidak dapat dievaluasi.

Pasca penolakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan hanya diperbolehkan menggunakan anggaran tahun berjalan tanpa adanya tambahan kegiatan baru. Penggunaan anggaran hanya dapat dilakukan melalui pergeseran antar subkegiatan dalam program yang sama, kecuali untuk hal-hal yang bersifat mendesak seperti penanganan bencana.

“Dengan kondisi ini, sejumlah program pembangunan yang sudah direncanakan melalui APBD Perubahan terpaksa ditunda pelaksanaannya,” sebut Ikhtiar.

Program yang dimaksud antara lain, mencakup rehabilitasi gedung perkantoran, perbaikan sekolah, pembangunan jalan usaha tani, semenisasi, serta penyaluran hibah kepada masyarakat dan lembaga keagamaan. Semua rencana tersebut diperkirakan baru dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.

Baca Juga  Diduga Ada Nama Siluman, Sejumlah Tenaga Honorer di Nias Selatan Surati Bupati Minta Evaluasi Hasil Pengumuman PPPK Paruh Waktu

Meski demikian, tidak ada sanksi administratif terhadap pemerintah daerah maupun DPRD atas keterlambatan pengesahan APBD Perubahan. Sanksi baru berlaku bila APBD murni tidak ditetapkan sesuai jadwal nasional. Dampak nyata dari keterlambatan ini hanya berupa terhambatnya pelaksanaan program pembangunan daerah.

Ikhtiar menegaskan, pemerintah daerah telah melakukan komunikasi resmi dengan DPRD sebanyak dua kali terkait jadwal pembahasan APBD-P. Namun, karena padatnya agenda legislatif, penetapan baru dapat dilakukan pada awal Oktober.

“Kita anggap ini sebagai pembelajaran bersama agar pembahasan dan penetapan APBD Tahun 2026 bisa rampung tepat waktu, sebelum 30 November sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Pemkab Nisel berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi pada tahun mendatang. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi jadwal dan komunikasi yang intensif antara eksekutif dan legislatif, agar seluruh program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran.

Sementaara, Wakil Ketua DPRD Nias Selatan, Sokhiwanolo Waruwu, saat dikonfirmasi menyebut, keterlambatan penetapan APBD Perubahan 2025 bukan sepenuhnya kesalahan satu pihak, baik pemerintah daerah maupun lembaga legislatif.

Baca Juga  Sekitar 27.932 Pegawai BUMN Terindikasi Terima Bansos, Ini Respon Komisi I DPRD Nganjuk

“Pemerintah dan DPRD memang tidak berhasil mengesahkan APBD Perubahan sebelum 30 September, sesuai aturan yang berlaku. Akibatnya, APBD-P tersebut ditolak oleh Pemerintah Provinsi,” ujar Sokhiwanolo saat ditemui di Ruang Kerjanya di gedung DPRD Nias Selatan, Jalan Saonigeho, Km 3,5, Teluk Dalam, Selasa (21/10/2025).

Ia menjelaskan, keterlambatan terjadi karena sejumlah faktor teknis dan administratif.

Sokhiwanolo menegaskan, DPRD tidak dapat serta-merta mengubah jadwal sidang yang sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus), sebab perubahan jadwal hanya bisa dilakukan melalui rapat paripurna.

“Meskipun ada usulan untuk memajukan jadwal setelah informasi batas waktu diterima, DPRD memutuskan untuk tetap menggunakan jadwal awal tanggal 1 Oktober agar tidak menimbulkan kekacauan prosedural,” terangnya.

Ia juga mengakui bahwa penolakan APBD-P oleh Pemprov Sumut berdampak langsung pada batalnya sejumlah kegiatan dan program pembangunan daerah, termasuk aspirasi masyarakat seperti perbaikan jalan usaha tani, peningkatan infrastruktur, serta sejumlah program pemerintah lainnya.

“Kondisi ini tentu sangat disayangkan. Namun ke depan, kami akan memperkuat koordinasi antara eksekutif dan legislatif agar penetapan APBD dapat berjalan tepat waktu,” tegas Sokhiwanolo.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya