Nias Selatan, bintasara.com – Aksi ilegal penangkapan ikan dengan bahan peledak kembali mencoreng laut Nusantara. Kali ini, TNI AL melalui Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias berhasil menggagalkan praktik pengeboman ikan yang dilakukan oleh dua kapal asal Sibolga di perairan Pulau Pini.
Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, S.E., M.Tr.Hanla., M.M., CHRMP., mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung dalam dua hari berturut-turut, yakni Kamis (15/5/2025) dan Jumat (16/5/2025). Dua kapal yang diamankan adalah KM. Yanti 08 dan KM. Cahaya Mulia Bahari, berbobot 16 ton.
“Untuk informasi awal, Lanal Nias menangkap dua kapal ikan yang menggunakan bom di wilayah Pulau Pini,” ujar Danlanal saat diwawancarai sejumlah media di Pelabuhan Baru Teluk Dalam, Senin (19/5/2025).
Dari kedua kapal tersebut, petugas berhasil mengamankan 17 orang awak kapal yang diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan ilegal. “KM. Yanti 08 diamankan pada Kamis, sedangkan KM. Cahaya Mulia Bahari menyusul pada Jumat,” jelasnya.
Para tersangka kini telah dibawa ke Teluk Dalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Danlanal juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri guna memastikan perkara ini diseret hingga meja hijau.
“Besok, Selasa (20/5/2025), kami akan memberikan penjelasan lebih rinci bersama unsur Forkopimda, termasuk Bupati, Kapolres, dan Kajari,” pungkasnya.

