April 18, 2026 04:56
Breaking News

Kesepakatan Gelap Pupuk Subsidi di Gondang Diduga Bebani Petani

Nganjuk, BINTASARA.com — Sebuah tabir praktik dugaan pungutan liar (pungli) berjamaah dalam distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur akhirnya terkuak.

Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh tim investigasi bertajuk “Kesepakatan Harga Tebus Pupuk Bersubsidi Urea dan Phonska Tahun 2025”, terungkap adanya skema pembebanan biaya berlapis yang sistematis dan terstruktur, yang memaksa petani membayar jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dokumen tersebut menjadi bukti otentik bahwa subsidi negara yang seharusnya menjadi nafas bagi produktivitas pangan, justru dijadikan ladang keuntungan oleh segelintir elit di tingkat kecamatan.

Anatomi Pungutan: Subsidi yang Tercekik Biaya Tambahan

Praktik ini dilakukan dengan modus menambahkan berbagai komponen biaya di luar ketentuan legal. Dalam forum yang diselenggarakan di gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Gondang, harga pupuk diputuskan secara sepihak melalui rincian yang mencekik:

  1. Pupuk Urea (50 kg):
    • HET Pemerintah: Rp90.000
    • Beban Tambahan: Ongkos angkut dari kios ke kelompok tani, biaya bongkar muat, hingga “upeti” iuran KTNA.
    • Total Harga Tebus: Rp110.000 per sak (Tambahan Rp20.000).
  2. Pupuk NPK Phonska (50 kg):
    • HET Pemerintah: Rp92.000
    • Beban Tambahan: Akumulasi biaya serupa mencapai Rp23.000.
    • Total Harga Tebus: Rp115.000 per sak (Tambahan Rp23.000).
Baca Juga  Disperindag Nganjuk Bakal Kroscek Lapangan Terkait Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET

Dengan kalkulasi ini, petani di Gondang harus menanggung kenaikan harga riil hingga lebih dari 25%. Ironisnya, lonjakan harga ini terjadi secara “resmi” di atas kertas kesepakatan yang melibatkan pemangku kepentingan setempat.

Kesepakatan Elit Tanpa Suara Rakyat

Pelanggaran paling fundamental dalam skandal ini adalah absennya partisipasi petani sebagai subjek utama. Pertemuan tersebut hanya dihadiri oleh para Ketua Kelompok Tani (Poktan), pengurus Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), dan pemilik kios pupuk, dengan disaksikan oleh pihak BPP Gondang.

Agus Yuni Purwanto, Plt Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, memberikan reaksi keras terhadap temuan ini. Menurutnya, kesepakatan tersebut cacat hukum dan manipulatif.

“Itu jelas menyalahi aturan. Harusnya tidak boleh seperti itu. Yang menyepakati bukan anggota kelompok tani, melainkan ketuanya saja secara sepihak. Kecuali ada mandat resmi dari rapat anggota, tapi ini kan diputuskan sendiri oleh elitnya,” tegas Agus Yuni saat dikonfirmasi.

Baca Juga  Dukung Ekraf Daerah, Wamenekraf Hadiri Panen Raya di AEWO Bogor

Ia menambahkan bahwa secara prinsip kelembagaan, kesepakatan antara pengurus kelompok tani dengan pemilik kios dan KTNA tanpa melibatkan rapat anggota adalah tindakan yang tidak sah.

Misteri Dana KTNA: Ratusan Juta Rupiah Menguap?

Salah satu poin paling krusial dalam dokumen tersebut adalah adanya iuran sebesar Rp1.000 per sak yang dialokasikan untuk KTNA. Jika dikalikan dengan total kuota pupuk subsidi di satu kecamatan, angka ini sangat fantastis.

Ketua KTNA Gondang, Suhartono, sebelumnya mengakui adanya pungutan tersebut dan mengklaim dana itu digunakan untuk “kegiatan pertanian”.

Ia bahkan membocorkan bahwa dana yang terkumpul bisa melampaui angka Rp100 juta per tahun. Namun, transparansi dan legalitas pungutan ini dipertanyakan oleh Dinas Pertanian.

“Kegunaannya untuk apa, kita tidak tahu. Sebenarnya pihak luar di luar kelompok tani meminta iuran terkait menebus pupuk subsidi itu dilarang keras. Saya terkejut, selama saya bertugas di berbagai BPP, baru kali ini menemukan sistem pungutan yang terstruktur seperti ini,” ungkap Agus Yuni heran.

Baca Juga  Iuran Terselubung di Balik Pupuk Subsidi: KTNA Gondang Raup Rp127 Juta per Tahun

Keterlibatan BPP dan Ancaman Pidana

Sorotan tajam juga mengarah pada institusi BPP Gondang. Sebagai kepanjangan tangan dinas dalam memberikan penyuluhan, keterlibatan mereka dalam memfasilitasi pertemuan yang menghasilkan kesepakatan ilegal dianggap sebagai bentuk kegagalan pengawasan atau bahkan ada indikasi pembiaran.

Agus Yuni menegaskan bahwa jika praktik ini terbukti melanggar regulasi distribusi pupuk bersubsidi nasional, pihaknya tidak akan segan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Kalau memang ini benar dan menyangkut pelanggaran hukum, ya sudah, biar diproses secara hukum. Pungutan tidak boleh diselipkan dalam proses penebusan pupuk subsidi yang sudah diatur ketat oleh undang-undang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, para petani di Kecamatan Gondang masih menunggu kepastian apakah kesepakatan “mencekik” tersebut akan dibatalkan atau justru terus berlanjut di musim tanam mendatang, di tengah lesunya daya beli dan tingginya biaya produksi pertanian.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya