Nganjuk, BINTASARA.com — Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur diduga melakukan praktik pungutan sistematis terhadap petani melalui skema iuran tersembunyi dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Iuran tersebut dipatok sebesar Rp1.000 per sak (50 kilogram) dan disisipkan langsung dalam harga tebus pupuk, tanpa mekanisme transparansi publik yang jelas.
Praktik tersebut tercantum dalam berita acara kesepakatan harga tebus pupuk bersubsidi Urea dan NPK Phonska yang digelar di Aula Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Gondang pada November 2025.
Fakta ini dikonfirmasi langsung oleh Suhartono, Ketua KTNA Kecamatan Gondang. Ia mengakui bahwa dari iuran tersebut, KTNA dapat menghimpun dana hingga lebih dari Rp100 juta per tahun, tergantung volume distribusi pupuk.
“HET sekarang Rp90.000 untuk Urea dan Rp92.000 untuk Phonska. Karena ada iuran KTNA Rp1.000, maka menjadi Rp91.000 untuk Urea dan Rp93.000 untuk Phonska,” ujar pria yang akrab disapa Hartono, saat ditemui di Dusun Jatisari, Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso, Minggu (18/1/2026).
Hartono berdalih, iuran tersebut diklaim kembali kepada petani dalam bentuk kegiatan penyemprotan hama dan pengadaan obat-obatan pertanian yang dianggap tidak sepenuhnya tercukupi oleh pemerintah.
“Karena dari dinas itu kurang dan pasti kurang, maka KTNA yang menambahi. Uang Rp1.000 itu masuk ke kegiatan pengobatan, pembelian obat, dan kegiatan pendukung lainnya,” katanya kepada wartawan BINTASARA.com.
Selain kegiatan penyemprotan, dana iuran juga digunakan untuk kegiatan rutin organisasi, termasuk pertemuan bulanan dan kegiatan anjangsana ke kelompok tani.
KTNA Gondang sendiri membawahi 82 Kelompok Tani (Poktan) dari 17 desa se-Kecamatan Gondang.
Bendahara KTNA Gondang, Purwono, mengungkapkan bahwa setiap kegiatan kunjungan ke Poktan juga disertai alokasi konsumsi sebesar Rp500.000, yang diambil dari dana iuran tersebut.
“Kami sosialisasi dari desa ke desa, anjangsana ke Poktan, untuk konsumsi juga diambilkan dari iuran Rp1.000 itu,” ujarnya.
Terkait total dana yang terkumpul, pengurus KTNA menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2025 iuran yang terhimpun mencapai sekitar Rp127 juta. Sementara untuk tahun 2026, dana belum masuk karena mekanisme pembayaran pupuk oleh Poktan ke kios masih banyak yang tertunda.
“Kadang Poktan ke kios masih ngutang, baru beberapa hari atau minggu kemudian dibayar,” ungkap pengurus KTNA.
Hartono menambahkan bahwa penetapan harga pupuk bersubsidi tersebut diklaim sebagai hasil kesepakatan bersama antara KTNA, Poktan, dan kios pupuk subsidi, yang dituangkan dalam berita acara resmi.
Tak hanya iuran Rp1.000 per sak, KTNA juga menetapkan ongkos angkut sebesar Rp5.000 per sak (50 kg) yang diberlakukan seragam, tanpa mempertimbangkan jarak distribusi.
“Itu kesepakatan bersama. Rp1.000 iuran, Rp5.000 ongkos angkut. Disepakati di BPP, disaksikan Koordinator BPP Kecamatan Gondang, Didik Wahyudi,” jelas Hartono.
Ia juga menegaskan bahwa pihak penyuluh pertanian (PPL) tidak dilibatkan dalam pengaturan harga tersebut.
“Saya sering sampaikan, PPL tidak boleh mencampuri urusan itu. Ranah birokrasi hanya di keputusan menteri dan pengawasan HET,” katanya.
Setiap perubahan harga pupuk subsidi, lanjut Hartono, selalu diikuti dengan pembuatan berita acara kesepakatan baru, terakhir pada 10 November 2025, pasca terbitnya keputusan menteri terkait kebijakan pupuk bersubsidi.
Namun, skema iuran yang disisipkan langsung dalam harga tebus pupuk ini menimbulkan pertanyaan serius soal legalitas, transparansi, akuntabilitas, serta potensi penyalahgunaan kewenangan organisasi. Terlebih, praktik tersebut menyasar langsung petani kecil yang seharusnya menjadi kelompok penerima perlindungan negara dalam kebijakan pupuk subsidi.
Alih-alih menjadi pelindung, pola ini justru membuka ruang dugaan pemerasan struktural berkedok kesepakatan organisasi, yang berpotensi melanggar prinsip keadilan distribusi subsidi pertanian.



