UNGARAN|Bintasara.com -Gerak cepat aparat kepolisian kembali mencegah potensi aksi kekerasan jalanan di wilayah Kabupaten Semarang. Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang berhasil mengungkap kasus penguasaan senjata tajam yang diduga kuat berkaitan dengan rencana tawuran antar pelajar di Kecamatan Bergas.
Dua pemuda diamankan, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah video aksi mengayunkan celurit sepanjang 1,5 meter viral di media sosial Instagram. Dalam rekaman tersebut, sekelompok remaja tampak mengacungkan senjata tajam di Jalan W.R. Supratman, Lingkungan Gembongan, Kelurahan Karangjati.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang rutin dilakukan jajarannya.
“Kejadian berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 23.45 WIB. Dari hasil penelusuran, pelaku anak berinisial RAA (17) diduga merencanakan tawuran melalui media sosial dan meminta tersangka Ahmad Ibtihal Labib (20) membawa senjata tajam ke lokasi,” ungkap AKP Bodia dalam konferensi pers di Gedung Condrowulan Mapolres Semarang, didampingi Kasi Humas Iptu Budiyono, Rabu (18/2/2026).
Menurut AKP Bodia, rencana tawuran tersebut disusun secara terorganisir oleh sejumlah pelajar dari berbagai sekolah. Celurit yang dibawa tersangka bahkan sempat diayunkan untuk mengejar kelompok lawan, namun aksi bentrokan gagal terjadi karena pihak lawan melarikan diri.
“Meski tawuran tidak sampai terjadi, perbuatan ini sudah masuk kategori membahayakan keselamatan umum. Penguasaan dan penggunaan senjata tajam di ruang publik tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah celurit sepanjang 150 sentimeter, dua unit sepeda motor, helm, sarung, serta perlengkapan lain yang digunakan saat kejadian. Petugas juga menemukan senjata tajam tambahan saat penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Jambu.
Para pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara untuk pelaku anak, proses hukum dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Penanganan terhadap pelaku anak tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak, namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah AKP Bodia.
Saat ini, tersangka dan pelaku anak telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Semarang untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Kepolisian juga berkoordinasi dengan kejaksaan, dinas sosial, serta instansi perlindungan anak guna memastikan penanganan perkara berjalan komprehensif.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak terkait maraknya rencana tawuran yang melibatkan pelajar, sekaligus alarm bahaya atas penyalahgunaan media sosial sebagai sarana mobilisasi kekerasan di wilayah Kabupaten Semarang. (AG)



