Juli 4, 2026 01:04
Breaking News

Bantuan Rumah Rusak Berat Naik, BNPB Usulkan Stimulan Capai Rp80 Juta

https://bintasara.com/Bantuan Rumah Rusak

BINTASARA.comJAKARTA – Bantuan Rumah Rusak menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang berlangsung pada Rabu (2/7/2026). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengusulkan kenaikan nilai bantuan stimulan rumah rusak berat dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta hingga Rp80 juta per unit melalui skema Dana Siap Pakai (DSP). Usulan tersebut bertujuan mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga terdampak bencana sekaligus memastikan masyarakat memperoleh hunian yang aman, layak, dan tahan terhadap risiko bencana.

Usulan tersebut muncul setelah BNPB melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan hunian tetap (huntap) melalui skema in-situ dan relokasi mandiri, khususnya di sejumlah wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatra. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa bantuan sebesar Rp60 juta per unit belum mampu memenuhi kebutuhan pembangunan rumah yang memenuhi standar keselamatan dan kelayakan.

Baca Juga  Kepala BNPB Lantik Mayjen TNI Budi Irawan Sebagai Deputi Penanganan Darurat

BNPB juga mencatat kenaikan harga material bangunan, meningkatnya biaya konstruksi, serta tingginya biaya mobilisasi di daerah dengan akses terbatas sebagai faktor utama yang mendorong perlunya penyesuaian besaran bantuan.

Kepala BNPB, Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa kenaikan bantuan stimulan menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pemulihan pascabencana.

“Penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat bukan sekadar penambahan nilai bantuan, tetapi merupakan upaya negara untuk memastikan masyarakat terdampak bencana memperoleh hunian yang aman, layak, dan tahan terhadap risiko bencana di masa mendatang. Percepatan pemulihan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas hasil pembangunan,” ujar Suharyanto.

Bantuan Rumah Rusak Berlaku Secara Nasional

BNPB mengusulkan agar pemerintah menerapkan bantuan stimulan rumah rusak berat melalui Dana Siap Pakai secara nasional tanpa membedakan lokasi maupun jenis bencana. Kebijakan tersebut berharap mampu memberikan kepastian hukum, mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi, serta menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat terdampak bencana di Indonesia.

Baca Juga  Karhutla Seluas 435,578 Hektar di Kalbar Telah Mendapatkan Penanganan yang Optimal

Berdasarkan hasil evaluasi, kenaikan nilai bantuan akan meningkatkan kualitas konstruksi rumah melalui penguatan pondasi dan kolom bangunan, penggunaan material yang lebih baik, peningkatan kualitas atap dan plafon, pemasangan lantai keramik, penyempurnaan fasilitas sanitasi, hingga peningkatan instalasi kelistrikan. Dengan demikian, masyarakat akan memperoleh rumah yang lebih aman, nyaman, dan memiliki ketahanan lebih baik terhadap bencana.

Saat ini, hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat BNPB mencatat rencana pembangunan 19.646 unit hunian tetap di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Program tersebut mencakup pembangunan huntap in-situ maupun relokasi mandiri bagi masyarakat yang terdampak bencana.

BNPB meyakini penyesuaian nilai bantuan akan mempercepat penyelesaian pembangunan hunian tetap sekaligus meningkatkan kualitas bangunan sehingga masyarakat dapat segera kembali menjalani kehidupan secara normal.

Baca Juga  Bantuan Jaminan Hidup Terus Mengalir, Begini Cara Satgas Jaga Penyalurannya Tepat Sasaran

Ke depan, BNPB akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi yang adaptif, efektif, serta berkeadilan. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan proses pemulihan pascabencana berlangsung lebih cepat sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat terhadap potensi bencana di masa mendatang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya