1 dari 11 Kades Berstatus PPPK, Lebih Memilih jadi Kades

Media Social Sharing

Nias Selatan, Bintasara.com – 1 dari 11 Kepala Desa (Kades) yang berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) lebih memilih menjadi Kades.

Hal itu diungkapkan Kadis PMD Nisel Alberth Duha, SIP, saat dikonfrimasi wartawan, di Ruang Kerjanya, Jalan Kartini, Teluk Dalam, Kamis (28/8/2025).

Ia menuturkan, membenarkan Surat Edaran Bupati Nias Selatan Nomor: 400.10/10607/DPMD/2025, tertanggal 20 Juni 2025 klarifikasi status hukum aparatur desa yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Pemkab Nisel) melalui landai menerangkan mengenai bahwa, 11 kepala desa telah memastikan status gajinya.

Dari jumlah tersebut, kata dia, satu orang kepala desa memilih tetap menjabat, sementara 10 lainnya resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa dan memilih menjadi PPPK.

Baca Juga  Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Tertibkan Penjualan Petasan di Kota Gunungsitoli

Ia bermaksud tegas terhadap praktik rangkap jabatan di pemerintahan lingkungan desa, baik kepala desa maupun perangkat desa. Ia meminta masyarakat ikut aktif melaporkan jika masih ditemukan aparatur desa yang berstatus PPPK atau memiliki pekerjaan ganda.

“Kami berharap masyarakat membantu kami termasuk media. Kalau ada perangkat desa yang ternyata rangkap jabatan, misalnya juga menjadi guru atau PPPK, mohon diinformasikan. Kami tidak segan memberhentikan statusnya sebagai perangkat desa,” tandasnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepegawaian untuk melakukan verifikasi data, termasuk meminta setiap aparat desa membuat surat pernyataan tidak merangkap pekerjaan. Surat pernyataan itu, akan menjadi dasar tindakan penghentian bila di kemudian hari ditemukan pelanggaran.

Baca Juga  Ringankan Masalah Sosial Korban Banjir di Semarang, Kemensos Salurkan Bantuan, Berikut Daftarnya

“Verifikasi sedang berjalan. Mereka yang berstatus paruh waktu pun sudah menandatangani surat pernyataan tidak merangkap jabatan. Jika terbukti sebaliknya, maka yang bersangkutan siap dihentikan,” tutupnya.

Adapun 10 kepala desa yang mengundurkan diri dari jabatannya dan memilih status sebagai PPPK yakni:

1. Kepala Desa Sisobahili, Kecamatan Amandraya

2. Kepala Desa Perjuangan, Kecamatan Boronadu

3. Kepala Desa Hiligodu, Kecamatan Hilisalawa’ahe

4. Kepala Desa Hilimbowo, Kecamatan Aramo

5. Kepala Desa Dao-Dao Sowo, Kecamatan Hilimegai

6. Kepala Desa Olayama, Kecamatan Huruna

7. Kepala Desa Tetezou, Kecamatan Lahusa

8. Kepala Desa Lolomaya, Kecamatan O’o’u

9. Kepala Desa Ulu Idanoduo, Kecamatan Siduaori

10. Kepala Desa Bawoganowo, Kecamatan Toma

Baca Juga  Kadis PMD Nisel: Batas Laporan Rangkap Jabatan Diperpanjang 10 Hari, Tegaskan akan Tindak Tegas yang Membandel

Sementara itu, satu kepala desa yang memilih tetap membatalkan diri dan membatalkan diri dari PPPK adalah, Kepala Desa Orahili Balaekha, Kecamatan Lahusa.

Alberth menegaskan, tidak tertutup kemungkinan masih ada kepala desa atau perangkat desa lain yang ditemukan merangkap jabatan. Jika hal itu terbukti, Dinas PMD akan segera mengambil langkah tegas.

“Kalau nanti ditemukan lagi ada kepala desa terutama perangkat desanya yang masih aktif tapi belum membusuk dari PPPK, kami pasti mengambil tindakan,” tutupnya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *