BINTASARA.com, JAKARTA – Titik Rawan Korupsi di lingkungan pemerintah daerah telah terpetakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan korupsi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemetaan tersebut menjadi dasar pengawasan terhadap berbagai sektor yang berpotensi menimbulkan penyimpangan keuangan daerah.
Tito Karnavian menyampaikan pernyataan itu saat konferensi pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Tito, data Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menunjukkan titik rawan korupsi tersebar pada sejumlah tahapan pemerintahan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelaksanaan program, pembayaran, hingga manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, Kemendagri juga mengidentifikasi potensi penyimpangan pada sektor perizinan, pendapatan daerah, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos).
Kemendagri Identifikasi Modus Korupsi di Daerah
Mendagri mengungkapkan, hasil pemetaan menunjukkan masih terdapat berbagai praktik yang berpotensi menimbulkan korupsi, seperti program titipan dan pokok pikiran (pokir) yang tidak selaras dengan perencanaan pembangunan, praktik markup anggaran, pengaturan pemenang tender dalam pengadaan barang dan jasa, hingga penetapan penerima hibah maupun bantuan sosial yang tidak valid.
“Titik-titik rawan utama korupsi sudah terpetakan dengan jelas. Oleh karena itu, ada delapan area pencegahan korupsi yang menjadi fokus utama kita,” tegas Tito Karnavian.
Titik Rawan Korupsi, MCP dan SIPD Persempit Celah Korupsi
Tito menjelaskan Kemendagri terus mempersempit ruang terjadinya korupsi melalui berbagai kebijakan strategis. Salah satunya dengan memberikan pembekalan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui program retret setelah pelantikan yang memuat materi integritas, wawasan kebangsaan, dan pencegahan korupsi.
Kemendagri juga membangun sinergi dengan KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai instrumen pengawasan tata kelola pemerintahan daerah.
Selain itu, Kemendagri mengoptimalkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mengawasi seluruh proses pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mulai dari tahap penyusunan hingga pelaksanaan secara digital.
Kemendagri turut melibatkan Ombudsman Republik Indonesia serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui implementasi nilai dasar ASN BerAKHLAK guna memperkuat budaya birokrasi yang bersih dan profesional.
“Dengan keseriusan Kemendagri bersama pemerintah pusat atas arahan Presiden Prabowo dan berkolaborasi dengan KPK, kami berupaya mencegah korupsi semaksimal mungkin. Ini menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah karena persoalan-persoalan tersebut sudah terpetakan dan relatif tidak sulit untuk diungkap,” ujar Tito.
KPK: Daerah dengan Skor MCP Rendah Lebih Rentan Korupsi
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa banyak kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) berasal dari wilayah dengan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang rendah.
Menurut Setyo, skor tersebut bukan sekadar angka, melainkan indikator adanya potensi penyalahgunaan wewenang maupun perilaku koruptif di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami melihat skor MCP dan SPI menjadi indikator penting dalam memetakan tingkat kerawanan korupsi di daerah,” ujarnya.
Setyo mengapresiasi langkah Kemendagri yang memperkuat pencegahan melalui koordinasi langsung dengan pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia. Sebelumnya, KPK bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk juga menggelar kegiatan pembinaan bagi seluruh kepala daerah di Papua sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas aparatur pemerintah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas undangan yang telah kami terima dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan koordinasi dan supervisi, termasuk rencana kegiatan lapangan di sejumlah provinsi, kabupaten, dan kota,” tutup Setyo.
(Red)
