Nganjuk, BINTASARA.com — Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur bukan sekadar persoalan “ongkos angkut” atau “kesepakatan kelompok”.
Fakta-fakta yang terungkap justru mengarah pada pembiaran sistematis, dengan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Gondang berdiri di luar garis tanggung jawab yang semestinya mereka emban.
Padahal, dalam skema resmi distribusi pupuk subsidi, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) bukan sekadar pendamping teknis. Mereka adalah alat negara untuk memastikan pupuk subsidi tidak berubah fungsi menjadi komoditas bebas yang bisa diperdagangkan sesuka hati.
Namun yang terjadi di Gondang justru sebaliknya. Negara hadir setengah badan—berhenti di kios, lalu menyerahkan sisanya kepada mekanisme “kesepakatan” yang tak pernah dikenal dalam regulasi pupuk subsidi.
Koordinator BPP Gondang, Didik Wahyudi, secara terbuka mengakui adanya harga pupuk subsidi di atas HET, dengan dalih adanya kesepakatan antara Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) dan Kelompok Tani.
Pernyataan ini menjadi titik krusial. Sebab, HET bukan rekomendasi, bukan harga patokan fleksibel, dan bukan angka hasil musyawarah, melainkan ketetapan negara yang wajib dipatuhi tanpa syarat.
Pertanyaannya, siapa yang memberi kewenangan KTNA dan Poktan mengubah harga pupuk subsidi? dan mengapa BPP yang mengetahui justru memilih tidak bertindak?
Lebih problematis lagi, BPP Gondang secara sadar memposisikan diri sebagai pihak yang “tidak mau terlibat”.
“Kita tidak mau terlibat masalah itu dan tidak ikut campur,” beber Didik saat dikonfirmasi tim awak media, pada Kamis (15/1/2025).
Kalimat ini bukan sekadar pengakuan pasif, melainkan deklarasi pengunduran diri dari fungsi pengawasan. Jika BPP menolak terlibat, maka siapa yang seharusnya menjamin pupuk subsidi tidak diselewengkan?
BPP berdalih bahwa pengawasan hanya sampai tingkat kios. Di luar itu, mulai dari distribusi ke kelompok hingga harga di tangan petani dianggap sebagai urusan internal Poktan.
Dalih ini bertabrakan langsung dengan prinsip pupuk subsidi, di mana subsidi melekat pada pupuk hingga pupuk diterima petani, bukan hingga pupuk diturunkan dari truk kios.
Dengan kata lain, selama harga yang dibayar petani melebihi HET, maka dugaan pelanggaran tetap terjadi, siapa pun pelakunya.
Investigasi ini juga mencatat adanya pembenaran terselubung atas kenaikan harga, dengan menyematkan istilah “ongkos angkut” dan “kuli”.
Padahal praktik semacam ini telah lama menjadi modus klasik dalam penyimpangan pupuk subsidi: biaya fiktif atau dilebih-lebihkan, dibungkus kesepakatan, lalu dibebankan ke petani.
Ironisnya, BPP Gondang mengaku mengetahui adanya kesepakatan tersebut, namun tidak melakukan klarifikasi tertulis, tidak membatalkan, dan tidak melaporkannya ke dinas terkait.
Sikap ini memunculkan dugaan kuat bahwa BPP bukan tidak tahu, melainkan memilih tidak tahu lebih jauh.
Ketika muncul laporan harga melebihi HET, tindakan yang diambil pun sebatas teguran lisan. Tidak ada sanksi administratif, tidak ada evaluasi kios, dan tidak ada peringatan resmi kepada kelompok.
Bahkan, saat awak media mencoba menggali informasi, muncul pernyataan bernada lepas tangan.
“Kalau dihubungi media, itu risikonya sampeyan,” ucap Didik.
Kalimat ini memperlihatkan bagaimana persoalan pupuk subsidi dipersempit menjadi risiko personal, bukan pelanggaran kebijakan publik.
Jika BPP terus berlindung di balik dalih “tidak ikut campur”, maka pupuk subsidi berpotensi berubah total menjadi subsidi palsu, di mana uang negara mengalir, tapi petani tetap membayar mahal. Dalam kondisi seperti ini, diamnya pengawas bukan lagi kelalaian, melainkan bagian dari masalah.

