Mei 30, 2026 18:33
Breaking News

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkoba Zenith Raksasa di Semarang, 4,3 Juta Jiwa Terselamatkan!

www.bintasara.com

BINTASARA.com, JAKARTA, 13 April 2026 – Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar industri rumahan (clandestine laboratory) narkotika golongan I jenis Zenith berskala besar di Semarang. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar peredaran obat berbahaya yang berhasil diungkap aparat sepanjang 2026.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Jakarta Barat. Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta dengan barang bukti 120.000 butir Zenith.

Dari hasil pemeriksaan, P diketahui hanya berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh tersangka utama berinisial D. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke luar kota.

Baca Juga  Greenhouse SPPG Palmerah Panen Sawi dan Nila untuk Menu Bergizi 2.529 Penerima Manfaat

Tim gabungan bergerak cepat menuju Semarang dan pada Kamis (9/4), berhasil menangkap D di kediamannya di wilayah Mijen. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan gudang yang dijadikan pabrik narkoba lengkap dengan peralatan produksi.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 186.000 butir Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang berpotensi diproduksi menjadi jutaan pil narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, keberhasilan ini bukan hanya soal jumlah barang bukti, tetapi dampak besar terhadap keselamatan masyarakat.

“Pengungkapan ini berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith, yang berarti menyelamatkan jutaan jiwa dari risiko kerusakan saraf hingga kematian,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga  Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Jalur Reguler, Polda Metro Jaya Pastikan Seleksi Transparan dan Humanis

 

Selain itu, polisi juga mengamankan mesin cetak otomatis dan alat pengolah bahan yang menunjukkan pabrik ini beroperasi secara profesional dan terorganisir. Jaringan ini diketahui menyasar kalangan remaja hingga pekerja sebagai target utama.

Saat ini, para tersangka telah diamankan dan dijerat dengan UU Narkotika serta KUHP terbaru dengan ancaman hukuman berat. Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkoba.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya