SEMARANG|Bintasara.com -Komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan menekan kerugian negara ditegaskan Polda Jawa Tengah melalui pengungkapan praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal. Dalam operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), dua tersangka diamankan beserta sejumlah alat berat dan material tambang.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (23/2/2026). Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menegaskan penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas pengerukan lahan tanpa izin resmi.
“Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kami dalam melindungi lingkungan hidup, menjaga hak-hak negara, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Djoko.
Kasus pertama terungkap di Desa Karanggeneng, Kabupaten Boyolali. Polisi mengamankan tersangka berinisial S (47) yang melakukan penambangan tanah urug dengan modus penataan lahan.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu unit ekskavator Hyundai 210, dua unit dump truck, serta buku catatan ritase pengangkutan material. Meski baru beroperasi enam hari, aktivitas ilegal itu tercatat menghasilkan 449 ritase dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp100 juta.
“Praktik seperti ini kerap disamarkan dengan dalih perataan atau penataan lahan. Padahal faktanya merupakan aktivitas pertambangan tanpa izin yang jelas melanggar hukum,” ungkap Djoko.
Sementara di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kabupaten Kendal, polisi menangkap tersangka RMD yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola tambang pasir ilegal.
Tersangka menjalankan aktivitasnya pada dini hari, mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB, guna menghindari pantauan aparat. Di lokasi ini, petugas menyita satu unit ekskavator Develon warna oranye, sampel pasir, serta uang tunai hasil penjualan.
“Meskipun baru berjalan singkat, pengerukan tanpa kajian lingkungan dan pengawasan teknis berisiko menimbulkan kerusakan ekosistem dan potensi bencana bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan akan terus diperketat di seluruh wilayah Jawa Tengah.
“Kami tidak akan menoleransi praktik tambang ilegal. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting agar kekayaan alam dikelola secara legal demi kesejahteraan bersama dan kelestarian lingkungan,” tegas Artanto.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan apabila menemukan aktivitas tambang mencurigakan di lingkungannya.
Pengungkapan ini menjadi pesan tegas bahwa praktik eksploitasi sumber daya alam tanpa izin bukan hanya persoalan administrasi, melainkan kejahatan serius yang berdampak pada lingkungan, keselamatan publik, dan keuangan negara.
(AG)

