Penuntutan 7,5 Tahun Penasehat PSN Janggal, Ketua Umum Prabu Satu Nasional Minta Majelis Hakim Objektif

www.bintasara.com
Media Social Sharing

BINTASARA.com, Jakarta – Perkara proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Cianjur masih bergulir di meja Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

Diketahui penanganan perkara PJU disinalir berbagai kejanggalan dan ketidak sesuaian berdasar fakta yang sebenarnya. Berdasarkan kejanggalan tersebut, Ketua Umum DPP Prabu Satu Nasional (PSN) Teungku Muhammad Raju sampaikan kritik keras.

Hal itu disebabkan oleh dugaan diskriminasi terhadap penasehat PSN atas penuntutanya 7,5 tahun oleh JPU di Pengadilan Negeri Cianjur.

Ketum PSN Raju mengatakan, sebelumnya perkara tersebut diawali pada pelaksanaan pekerjaan PJU Cianjur melalui mekanisme e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berbasis purchase order (PO).

Berdasarkan regulasi pengadaan, skema tersebut dikategorikan sebagai pengadaan barang, bukan pekerjaan konstruksi

Perubahan klasifikasi menjadi pekerjaan konstruksi untuk kepentingan audit, dinilai sebagai pemaksaan konstruksi hukum yang berpotensi menciptakan ketidakpastian. Bahkan, langkah itu dikhawatirkan menjadi preseden yang mengganggu sistem pengadaan nasional.

Baca Juga  Lahar Dingin Merapi Terjang Sungai Senowo, 4 Penambang Hilang dan 1 Tewas

Raju mengatakan penututan 7,5 tahun terhadap penasehat PSN (DP) oleh JPU mengarah pada kriminalisasi serta-merta ditarik ke ranah tindak pidana korupsi yang seharusnya belum memenuhi unsur pidana.

Selain itu, proses penyitaan uang sebesar Rp 1 Milliar oleh Kejaksaan Negeri Cianjur sebagai jaminan penangguhan yang dititipkan berdasarkan dokumen resmi, penahanan tersangka mestinya melalui proses persetujuan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Cianjur.

Kemudian terkait isu liar yang beredar di publik, Ketua Umum Prabu Satu Nusantara (PSN) membantah bahwa dana tersebut merupakan bukan hasil korupsi melainkan titipan untuk kepentingan penangguhan penahanan tersangka (DP)

“Dalam negara hukum, asas praduga tak bersalah harus dijaga. Penetapan uang pengganti harus menunggu pembuktian kerugian negara dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Raju, selasa 24/02

Baca Juga  Polda Jateng Sikat Tambang Ilegal di Boyolali–Kendal, Dua Tersangka Diamankan dan Alat Berat Disita

Ia menilai hubungan dana tersebut dengan perkara pidana harus diuji secara cermat dalam proses persidangan sebelum ditafsirkan sebagai uang pengganti kerugian negara.

Ketua Umum Prabu Satu Nasional juga menegaskan hingga saat ini belum terdapat kerugian negara yang riil, terukur, dan berkekuatan hukum tetap. Dalam hukum pidana, unsur kerugian negara harus dibuktikan secara sah melalui mekanisme audit yang legitimate, bukan sekadar asumsi.

Lanjut Kuasa Hukum PSN, Tonizal S.H. menyampaikan penuntutan 7,5 tahun terhadap penasehat PSN (DP) adalah dipaksakan, kalau dicermati dari kronologis kejadian ini terdapat banyak kejanggalan dalam penanganan perkara, mulai dari proses di tersangkakan hingga menjadi terdakwa diduga adanya diskriminasi.

Tonizal menegaskan PSN akan mengawal terus dan menempuh jalur hukum bila terdapat diskriminasi dalam mengambil putusan pengadilan oleh Majelis Hakim. Ia berharap dalam hal ini, Majelis Hakim lebih teliti dan adil memberikan putusan terhadap terdakwa.

Baca Juga  Ketua Umum PP Polri Tegaskan Loyalitas Purnawirawan, Wakapolri: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Fondasi Strategis

“Karena dalam sistem keuangan negara terdapat mekanisme administratif untuk pengembalian kerugian. Umumnya diberikan waktu 60 hari sejak rekomendasi pengawas/BPK. Jika tidak dipenuhi, barulah masuk mekanisme piutang negara. Tidak boleh langsung melompat ke pasal korupsi tanpa tahapan administratif,” ujar Tonizal S.H.

Guna mendukung proses hukum adil dan bermartabat pada perkara yang sedang berjalan,- Teungku Muhammad Raju (Ketum), Muharrir Kurnia Ridha (Sekjend), Tonizal.SH (Kuasa Hukum) menyampaikan sikap organisasi Prabu Satu Nasional (PSN)

1. Mendukung pemberantasan korupsi tanpa kompromi.

2. Menolak kriminalisasi administrasi.

3. Siap mengawal proses hukum secara objektif.

4. Akan menyampaikan persoalan ini kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

5. Siap mengambil langkah konstitusional jika ditemukan pelanggaran due process of law

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *