Peredaran Tabung Perdana Gas LPG 3 Kg Bersubsidi dan Gas 5.5 Kg Diduga Tidak Sesuai SNI Dan Prosedur Pertamina

Gas LPG
Media Social Sharing

Bogor, bintasara.com –  Berawal adanya informasi sumber yang telah di himpun awak media dilapangan bahwa adanya kejanggalan aktivitas di salah satu agen LPG 3 Kg. bersubsidi atas nama  PT. Dwi Kafi Jaya, beralamat di dusun Pasir Angin Kec. Cileungsi Kab. Bogor Jawa Barat terlihat tidak lazim adanya kegiatan bongkar muat barang dari kendaraan mobil Fuso, senin 05 Mei 2025.

Pasalnya, aktivitas bongkar muat barang gas LPG 3 Kg. bersubsidi yang di duga tidak sesuai SNI dilansir dari mobil Fuso seperti kendaraan ekspedisi kedalam agen PT. Dwi Kafi Jaya dengan jumlah kurang lebih ratusa hingga ribuan unit.

Dugaan sementara gas LPG 3 Kg. bersubsidi yang diduga tidak sesuai SNI tersbut sebelumnya untuk sementara di simpan di PT. Dwi Kafi Jaya, dan kemudia baru di kirim keluar wilayah jabodetabek atau keluar pulau untuk di edarkan.

Baca Juga  Referensi Perubahan TNKB Operasional KP2KP Nganjuk Jadi Warna Putih Adalah Makassar

Awak media investigasi bintasara.com mencoba berdiskusi sekaligus bertanya kepada Muhamad Sohid sebagai penanggung jawab agen PT Dwi Fikri Jaya atas aktifitas kegiatan bongkar muat yang sedang berlangsung. Muhamad Sohid jawabnya “kalau penyebaran atau jual beli tabung perdana gas LPG 3 Kg bersubsidi bebas pak, kalau isian wilayah”, katakan Muhamad Sohid sekalu penanggung jawab.

” di gudang ini ada dua usaha, gas LPG 3 Kg dan Gas 5,5 Kg. semua berasal dari pertamina”, Ucap Sohib. Namun sangat disayangkan Sohid sebagai penanggung jawab tidak bisa menunjukan surat PO (purchase order) dari Pertamina. Tak lama kemudian salah seorang yang tidak diketahui namanya melalui selelur  Muhamad Sohid menyambukan untuk mempertanyakan maksud dan tujuan kedatangan awak media.

Baca Juga  DPP PSN: Beri Apresiasi Kepada Polda Metro Jaya, Sigap Tindak Tegas Oknum Polisi di Duga Peras Kontraktor

Sebelumnya dugaan peredaran tabung perdana gas LPG 3 Kg bersubsidi  dan LPG 5.5 Kg diduga tidak sesuai SNI dan prosedur Pertamina di awali dari informasi masyarakat terkait kegiatan  di gudang PT Dwi Fikri Jaya yang mencurigakan karena bongkar muat tabung gas LPG 3 Kg. bersubsidi dimana melibatkan mobil ekspedisi berplat nomor luar daerah, dan juga maraknya penyebaran tabung baru atau perdana dikalangan masyarakat yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dari Pertamina.

“Itu kebetulan produksinya juga kan MTU ada dekat disitu juga, Klo kita ril-rilan aja, kita sesuai prosedur semuanya ko”, jelasnya ke Media via Whatsapp

Tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang diduga palsu, diketahui dari penomoran seri dan tahun produksi 2023 pada tabung yang di produksi oleh perusahaan MTU diduga di jual atau di edarkan langsung dari perusahaan yang di kirim melalui agen tanpa sepengetahuan Pertamina.

Baca Juga  Harap Aksi Pembubaran Rumah Doa Tak Terulang, Menag Siapkan Dua Upaya Penanganan

Setelah ditelusuri dari berbagai sumber diketahui bahwa perusahaan MTU (Maju Tehnik Utama) memiliki sejumlah kasus di tahun pertengahan 2018 yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atau perjanjian kerjasama oleh pusat Pertamina di Jakarta dan hingga berakhir penyerahan pada tahun 2019 untuk pengadaan atau produksi tabung gas LPG 3 kilogram warna melon. Dalam pengungkapan kasus tersebut yang mana PT.MTU melebihi pembuatan produksi tanpa penerbitan SPPT SNI, penjualan dan pengiriman tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi secara langsung dari PT.MTU yang tidak melalui Pertamina.
( A. Ndr)

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *