BINTASARA.com, SERANG – Pengadaan Tanah RS Adhyaksa memasuki tahapan penting setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menetapkan KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan sebagai pelaksana penilaian pengadaan tanah untuk pembangunan akses menuju Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten. Penetapan tersebut dilaksanakan pada Senin (20/7/2026) sebagai bagian dari proses pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Penilaian antara Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan Pimpinan KJPP. Tahapan ini menjadi langkah strategis dalam menentukan nilai objek pengadaan tanah secara profesional sebelum memasuki proses musyawarah dengan pihak yang berhak.
Pengadaan Tanah RS Adhyaksa, KJPP Lakukan Penilaian Secara Independen dan Profesional
Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menetapkan KJPP untuk memastikan proses penilaian objek pengadaan tanah berlangsung secara independen, objektif, profesional, dan sesuai standar penilaian.
Hasil penilaian dari KJPP akan menjadi dasar dalam penetapan besaran ganti kerugian yang akan dibahas melalui musyawarah bersama para pihak yang berhak atas tanah. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap proses pengadaan tanah berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Dukung Percepatan Pembangunan Akses Rumah Sakit Adhyaksa
Melalui penetapan KJPP, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pembangunan akses menuju Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten.
Pembangunan akses jalan tersebut diharapkan dapat meningkatkan konektivitas menuju fasilitas pelayanan kesehatan, sekaligus mendukung kelancaran operasional Rumah Sakit Adhyaksa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen Wujudkan Pengadaan Tanah yang Transparan
Kantor Pertanahan Kabupaten Serang optimistis seluruh tahapan pengadaan tanah dapat terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan penilaian oleh KJPP menjadi bagian penting dalam mewujudkan proses pengadaan tanah yang transparan, akuntabel, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan terselenggaranya tahapan ini, pembangunan akses menuju Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten diharapkan dapat berjalan lebih cepat sehingga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan kesehatan dan pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten.
