Nias Selatan, Bintasara.com — Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, di salah satu Kecamatan, Kabupaten Nias Selatan, telah ke tahap penyidikan.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Nisel melalui Ps. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Jekson Pardede, saat dikonfirmasi wartawan, di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias Selatan, Kamis (9/4/2026).
Jekson menuturkan, gelar perkara telah dilaksanakan dan menghasilkan rekomendasi lanjutan dalam proses penanganan kasus tersebut.
“Untuk gelarnya sudah dilaksanakan. Dari hasil gelar perkara itu direkomendasikan dilakukan konfrontir terhadap pihak-pihak terkait untuk memperjelas fakta,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil tersebut, kata dia, status perkara kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Sudah, saat ini statusnya penyidikan,” sebutnya.
Jekson menjelaskan, langkah konfrontasi dilakukan guna menguji kesesuaian keterangan antara korban, saksi, dan pihak terlapor, mengingat sebelumnya terdapat sejumlah dinamika dalam keterangan yang berkembang selama proses penyelidikan.
Disinggung terkait munculnya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada kasus itu, Jekson menjawab bahwa hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi penyidikan.
“Dalam administrasi penyidikan tidak ada batasan baku. Jika masa berlaku habis atau ada pengembalian berkas dari jaksa, maka bisa diterbitkan sprindik baru. Itu hal yang biasa dan bukan kendala,” sebutnya.
Menurutnya, penerbitan sprindik ulang dapat terjadi ketika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan oleh jaksa karena berkas perkara belum lengkap.
Selain itu, terkait dugaan adanya intimidasi terhadap korban atau saksi, ia mengakui adanya informasi tersebut. Namun, pihaknya masih mendalami lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Ada informasi yang disampaikan, tetapi itu masih perlu didalami dan diuji dalam proses penyidikan,” sebut dia.
Ia menerangkan, dalam aspek perlindungan korban, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan tenaga profesional untuk mendukung pemulihan kondisi psikologis anak.
“Korban sudah kami bawa untuk pemeriksaan psikologis sebagai bagian dari upaya pemulihan. Untuk hal teknis pemulihan, itu menjadi ranah ahli, sementara kami fokus pada penuntasan perkara,” tandas Jekson.
Penanganan perkara ini, tandasnya, menjadi perhatian serius penyidik mengingat ancaman pidana yang tinggi serta kompleksitas pembuktian dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami fokus agar perkara ini terang dan jelas secara hukum. Prosesnya harus hati-hati, tapi tetap tuntas,” tukas dia.
Diketahui, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian pada Mei 2025, dengan terduga pelaku berinisial EG, juga berstatus guru PPPK.



