April 21, 2026 07:43
Breaking News

Kakak Kandung Melaporkan Terduga Pelaku Pencabulan Adeknya ke Polisi, Advokat Muda Tergerak Beri Bantuan Hukum Gratis demi Keadilan

Nias Selatan, Bintasara.com — Salah seorang anak di bawah umur, warga salah satu desa di Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan mengaku dicabuli oleh seorang remaja, warga desa yang sama, di Rumah Korban, pada Selasa (20/5/2025),

 

Dengan memberanikan diri, kakak korban kemudian melaporkan peristiwa dugaan pencabulan tersebut di Polres Nias Selatan, pada Rabu, (21/5/2025).

 

Laporan resmi dilakukan pada 21 Mei 2025 pukul 03.25 WIB, dengan nomor register:STTLP/B/71/V/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Kakak korban dalam laporannya menuturkan, awalnya ia menerima telepon dari adiknya yang histeris mengabarkan kejadian itu. Lalu, ia pun bergegas pulang, dan menemukan adiknya dalam keadaan pingsan. “Saya tidak bisa menerima kejadian ini. Sebagai kakak, saya harus memperjuangkan keadilan untuk adik saya,” cetusnya penuh emosi kepada wartawan, kemarin.

Baca Juga  Jambret Sajam di Semarang Ngaku Butuh Uang untuk Miras

 

Di samping itu, peristiwa ini juga menggugah empati banyak pihak atas kejadian itu, salah satunya dari advokat muda Disiplin Luahamboowo, SH, di mana secara gratis turun langsung mendampingi korban. Pengacara muda itu juga dikenal vokal dalam isu-isu keadilan untuk kelompok rentan. Tanpa ragu, Disiplin berkomitmen untuk mendampingi keluarga korban secara cuma-cuma (Probono), sebuah tindakan langka dan bermartabat di tengah sistem hukum yang kerap dinilai berat sebelah bagi warga kurang mampu.

 

“Begitu saya membaca kronologi dan melihat situasi keluarga korban, hati saya tergugah. Ini bukan hanya perkara hukum, tapi juga perkara nurani. Saya tidak akan membiarkan mereka menghadapi ini sendirian,” ujar Disiplin saat diwawancarai awak media, Jumat (30/5/2025).

Baca Juga  Sejumlah Program Pembangunan Diduga Gagal Lantaran APBD-P Nisel 2025 Ditolak Pemprovsu

 

Disiplin mengungkapkan, keluarga korban hidup dalam kondisi sangat sederhana, nyaris terpinggirkan dari akses hukum dan bantuan. “Mereka tinggal di wilayah pedalaman yang akses informasinya minim. Hukum harus hadir untuk semua, bukan hanya bagi yang mampu membayar,” tegasnya.

 

Ia siap mengawal kasus ini hingga pengadilan, termasuk memastikan pendampingan psikologis bagi korban yang disebut masih sangat belia. Disiplin juga berjanji akan membawa kasus ini sebagai contoh agar keadilan bisa dijangkau siapa pun, dari lapisan masyarakat mana pun.

 

Kapolres Nisel, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, SIK saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, melalui perpesanan aplikasi WhatsApp, Sabtu (31/5/2025), hingga berita ini ditayangkan, belum direspon meski status pesan centang

Baca Juga  Pertama Kali, Kajari Nisel Edmond Purba Pimpin Langsung Sidang Tipikor BUMD di Medan, Buka Peluang Tersangka Baru

dua berwarna abu.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya