Nganjuk, BINTASARA.com — Setelah sebanyak empat kali gagal ditemui, kini empat orang petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI) menemui tim awak media, di Kantor BRI Cabang Nganjuk, Jalan Gatot Subroto Nomor 19, Kauman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 11.14 WIB.
Bukan tanpa alasan, pasalnya sebelum tim awak media mendatangi Kantor BRI Cabang Nganjuk yang kelima kalinya, sempat dihubungi oleh Bela yang mengaku sekretaris BRI Cabang Nganjuk via telepon dengan nomor (0358) 321690, dihari yang sama.
“Pak ini dari BRI Kantor Cabang Nganjuk. Ini kemarin minta bertemu lagi dengan petugas yang di BRI Nganjuk nggih? Pak ini perlu saya konfirmasikan bahwa dari kemarin saya telepon, kayaknya masih sibuk panjenengan, (itu nanti di jam 9.30 WIB) panjenengan bisa ke sini (Kantor BRI Cabang Nganjuk red),” ucap Bela kepada wartawan BINTASARA.com.
Sementara, tim awak media belum pernah dihubungi oleh BRI Cabang Nganjuk, namun ternyata Bela telah menyatakan bahwa dirinya pernah menghubungi tim awak media.
“Nanti bilang saja ke Pak Satpam dari Sakera Nawacita gitu saja, nanti sekitar pukul 9.30 WIB, apabila ada perubahan jadwal, nanti kita kabari lagi melalui nomor ini, terima kasih,” tutup Bela.
Sekitar pukul 9.51 WIB, tim awak media tiba di Kantor BRI Cabang Nganjuk, dan disambut oleh salah satu personel satpam, serta mempersilahkan tim awak media untuk menunggu di ruang prioritas.
“Yang kemarin ya Pak? Ditunggu di ruang prioritas ya,” ucap satpam tersebut sambil mempersilahkan ke salah satu ruangan.
Entah apa yang terjadi, tim awak media menunggu sekitar 1 jam lebih di ruang prioritas BRI Cabang Nganjuk,yang pada akhirnya ditemui empat orang petugas di Kantor BRI Cabang Nganjuk, sekitar pukul 11.14 WIB.
Adapun empat petugas tersebut adalah Risk Manager at PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yakni Ahmad Nowmenta Putra, Kepala BRI Unit Baron yaitu Lilik Tri Wahyuni, Mantri BRI Unit Baron atas nama Julian, dan Auditor BRI Cabang Nganjuk yaitu Afandi Susanto.
Ketika menemui tim awak media pria yang akrab dipanggil Ahmad menyampaikan, untuk jenis pinjaman adalah sesuai dengan peruntukannya, mulai dari yang diperuntukkan sebagai modal usaha, hingga investasi.
“Jenis pinjaman itu sesuai dengan peruntukannya, jadi misalnya mau dipakai untuk modal usaha, ataupun mau dipakai untuk investasi juga ada. Untuk chas pool (chas pool itu dari kas) itu macem-macem,” ucap Ahmad.
Ketika ditanya perihal cash atas nama Insiyah, oleh Ahmad langsung dilempar kepada Lilik Tri Wahyuni Kepala BRI Unit Baron.
Lilik Tri Wahyuni ketika ditanya perihal pinjaman atas nama Insiyah, justru balik bertanya kepada tim awak media apakah atas nama Insiyah atau siapa, langsung saja tidak perlu menggunakan inisial.
“Atas nama Susanti dan Muhammad Mufid itu adalah kuota eksposur dari pinjaman Kupedes Rakyat. Jadi ada dua pinjaman, atas nama Mufid itu adalah pinjaman musiman satu kali lunas dengan jangka waktu satu tahun,” kata Lilik Tri Wahyuni.
Lilik sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa, dasar pinjaman Mufid adalah pelaku pedagang Palawija dan Pertanian pada tahun 2024, sementara kuota eksposur atas nama Susanti adalah Kupedes Rakyat sebesar Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dengan angsuran bulanan selama tiga tahun.
“Pinjaman Susanti, Rp45.000.000, dengan jaminan atas nama Insiyah. Pada saat realisasi pengakuan yang bersangkutan atau versi Bu Susanti adalah saudara, baik versi Pak Muhammad Mufid dan versi pemilik jaminan,” urainya.
Ketika dikonfirmasi perihal apakah BRI Unit Baron telah melakukan survei terhadap pemilik jaminan, Lilik mengatakan sudah dilakukan, dan juga memiliki bukti foto, serta sudah dilampirkan ketika pemberkasan ke Cabang, dan sudah dicek oleh auditor juga kanwil.
“Kemarin kami juga sudah dipanggil sama auditor Pak Afandi, sudah kami jelaskan lewat kanwil, kami juga dipanggil melalui zoom oleh kanwil, sama LO juga, juga ada Pak Pimpinan Cabang (Pinca), semua juga didokumentasikan pada berita acara,” katanya.
Ketika ditanya, apakah untuk Kupedes ada keharusan menyerahkan atau melampirkan agunan atau jaminan, dan jika agunan atau jaminan atas nama orang lain seperti Insiyah, apakah diperlukan tanda tangan dari pemilik jaminan, Lilik menjelaskan bahwa SHM tersebut datang ke BRI dalam rangka dipinjam oleh Susanti.
“Jadi posisi SHM itu tidak dalam posisi hilang dari rumah Insiyah, melainkan ada kesepakatan antara Insiyah dengan Susanti. Kesepakatan untuk dipinjam dan dibuat agunan di BRI. Tidak ada kata SHM hilang dan tidak dilaporkan ke Polisi,” ujarnya.
Menurut Lilik, pada saat itu posisi Muhammad Mufid dan Susanti tidak bisa KUR, dikarenakan ada aturan syarat dan ketentuan yang tidak bisa dipenuhi.
“Jadi beliaunya ada pinjaman di luar, kalau untuk KUR kan memang harus pyur atau tidak punya pinjaman di tempat lain, inginnya pertama adalah KUR karena bunga yang rendah, namun karena syarat KUR tidak terpenuhi akhirnya masuk ke Kupra (Kredit Umum Pedesaan Rakyat), itupun atas kesepakatan Insiyah pemilik jaminan dan Susanti,” tutur Lilik.
Lilik menyatakan bahwa, pinjaman kredit yang bisa mengcover yang bersangkutan adalah kredit Kupedes Rakyat, sehingga untuk KUR dan Kupedes tidak bisa. Berdasarkan informasi yang saya terima, suami pemilik jaminan tidak memberikan persetujuan.
“Yang memberikan persetujuan jaminan tersebut hanya Insiyah, jadi masuknya adalah Kupra. Selain ada kesepakatan, di situ juga ada pinjaman eksposur sebelumnya, jadi Insiyah juga mengetahui dan bersedia dipinjam,” paparnya.
Perihal posisi atau teknis di lapangan, seperti diketahui bersama, Lilik berkata bahwa, pada saat konfirmasi awal kepada Susanti dan Muhammad Mufid yang meminjam jaminan kepada Insiyah, itu sudah melengkapi persyaratan.
“Dengan kesepakatan mereka pinjaman tersebut, beliau datang ke kantor desa untuk meminta Surat Keterangan Usaha dan juga minta surat keterangan kepemilikan tanah, dan disebutkan bahwa SHM tersebut milik Insiyah, jadi secara administrasi tidak ada masalah,” terangnya.
Lilik memaparkan bahwa, tidak ada SOP yang mewajibkan pemilik jaminan untuk datang ke kantor BRI. Sementara untuk pinjaman Kupedes Rakyat ada kewajiban untuk melampirkan agunan atau jaminan.
“Kata pendahulu kami, Susanti itu adalah nasabah lama yang sebelumnya menggunakan agunan atau jaminan berupa BPKB dengan pinjaman sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah), karena minta naik hingga Rp45.000.000, sehingga jaminan juga harus lebih besar,” ungkap Lilik.
Lilik menegaskan bahwa, dokumen yang dimiliki oleh BRI Unit Baron, ada tanda tangan dan dokumentasi dari Insiyah. Perihal diakui atau tidak, hal tersebut sudah disampaikan kepada BRI Cabang Nganjuk.
“Atas nama Pak Mufid dan Susanti itu, (jaminan itu dari Bu Insiyah) sudah ada kesepakatan antara Bu Insiyah dengan Bu Susanti, serta dibuktikan dengan dokumentasi dan surat pernyataan. (Tidak datang ke kantor) Namun sudah melalui konfirmasi, dan mereka sudah mengakui kesepakatan, bahwa mereka itu adalah saudara dan dipinjami,” imbuhnya.
Lilik menambahkan bahwa, perihal sekarang mengaku bukan saudara, serta atas nama Susanti dan Muhammad Mufid itu menghilang, hal tersebut di luar tanggungjawab dirinya.
“Untuk usaha Susanti adalah toko peracangan atau kelontong, yang diperkuat dengan surat keterangan usaha dari Pemerintah Desa. Jadi berdasarkan dokumen itu Susanti memiliki toko peracangan, selain itu juga merupakan nasabah lama, dan pinjaman tersebut adalah pinjaman yang ketiga, artinya bukan orang baru atau nasabah baru,” tambahnya.
Menurut Ahmad, berkas yang disetorkan oleh Lilik Tri Wahyuni tebal sekali. Kalaupun ada kesalahan administrasi, hal tersebut sudah ada tim auditor dan Manajemen Resiko. Sebenarnya untuk kasus Insiyah ini sudah membuat press release.
“Dalam press release sudah disampaikan seperti apa duduk permasalahannya, itu langsung dari kantor wilayah,” ucap Ahmad.
Ahmad menambahkan, kalau untuk regulasi penerbitan publikasi dan klarifikasi itu kita hampir tidak pernah. Selama ini memang tidak pernah ada yang sampai harus klarifikasi di media kalau tidak terlalu urgent.
“Sebenarnya itu ada timnya sendiri di kanwil. Kanwil itu rekanannya bukan di satu atau mungkin dua Media. Jadi memang yang rekanannya kanwil selama ini mungkin media yang kemarin memberitakan,” tambahnya.
Mungkin dengan hematnya mereka, lanjut Ahmad, dengan batasannya mereka, mereka langsung ke media tersebut, dan dengan publikasi ini bisa tersalurkan.
“Karena kalau saya lihat sesuai pengamatan saya di Kabupaten Nganjuk, publikasi itu biasanya nyebar ke grup,” ujarnya.
Ketika ditanya perihal keharusan adanya agunan atau jaminan dalam kredit usaha tersebut, Ahmad mengungkapkan bahwa syarat utama untuk mendapatkan kredit bukanlah agunan atau jaminan.
“Jadi kalau orang mau kredit itu, karena ada skimnya, penilaiannya adalah bukan dari agunannya. Kalaupun agunan itu disyaratkan atau diwajibkan, ada lima syarat yang harus dipenuhi,” jlentrehnya.
Adapun lima syarat yang harus dipenuhi oleh calon debitur, lanjut Ahmad, yaitu punya usaha, kooperatif orangnya, punya karakter, juga punya modal, jadi tidak tiba-tiba langsung On The Spot (OTS) dan seolah-olah punya usaha karena usaha, itulah yang menjadi penentunya orang tersebut bisa ngangsur atau tidak.
“Agunan pun juga harus masuk dalam persyaratan. Artinya kalau dibilang penting tidak penting secara ketentuan ada, tapi untuk menilai orang tersebut mendapatkan kredit atau tidak itu bukan agunan. Kalau menilai dari agunan akhirnya kita Pegadaian dong, jadi syarat utamanya adalah usaha,” urainya.
Ahmad menjelaskan bahwa, untuk auditor itu memeriksa setelah kredit berjalan. Sementara yang memastikan bahwa orang tersebut punya usaha atau tidak adalah dari BRI Unit Baron.
“Semisal saya mau memeriksa, waktu di OTS oleh BRI unit memiliki usaha, setelah itu dua atau tiga bulan bangkrut di tengah jalan ditinggal kabur, akhirnya saya ketika mau OTS (lho kok tidak ada), padahal pada berkas ada foto bersama nasabah dengan usahanya, dan diperkuat dengan Surat Keterangan Usaha dari Pemerintah Desa,” tandasnya.

Sementara Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Kediri ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa, telah melakukan pengecekan atas data pengaduan masyarakat di sistem, tata persuratan maupun pengaduan walk-in kantor, dan tidak ditemukan pengaduan atas nama Insiyah.
“Namun demikian kami tetap mengutamakan Internal Dispute Resolution sebagai solusi Utama. Jika Bu Insiyah memang ditagih, merupakan hak Bu Insiyah untuk meminta informasi lengkap tentang dokumen kredit di BRI,” kata Odik melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Kamis (30/10/2025).
Odik menambahkan bahwa, OJK selalu menekankan agar setiap bank menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai ketentuan yang berlaku. Soal perlu atau tidaknya agunan, maupun agunan atas nama pihak lain, itu menjadi kebijakan internal masing-masing bank.
“Tentu dengan memperhatikan manajemen risiko yang telah mereka tetapkan, mengingat bank harus memastikan setiap penyaluran kredit dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan,” imbuhnya.
Ketika ditanya Penilaian OJK sendiri apakah Jika pengajuan kredit dengan agunan atau jaminan atas nama orang lain apakah ini dinilai bankable?, Odik memilih diam sehingga tim awak media tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Pada berita tayang sebelumnya dengan judul “SHM Dipinjam Tetangga, Tanah dan Bangunan Warga Katerban Baron Terancam Disita” Ketika dikonfirmasi Insiyah mengatakan, akibat dari kejadian tersebut, terpaksa harus membayar angsuran sebesar Rp1.718.000 (satu juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) setiap bulannya, yang hingga saat ini sudah berjalan selama 11 bulan.
“Saya itu tidak pernah mengajukan pinjaman apapun ke BRI Unit Baron, bahkan juga tidak pernah merasa tandatangan atau menjadi penjamin dari S maupun M,” kata Insiyah, pada Jum’at (29/8/2025) dikediamannya.

