
Pengamat Hukum, Disiplin Luahambowo S.H. Sorot Dugaan Korupsi Anggaran Desa Bawoganowo
Nias Selatan, bintasara.com – Menyikapi pemberitaan yang tersebar luas di kalangan masyarakat atas pelaporan tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa Bawoganowo , Kecamatan Toma, di Kejari Nias Selatan, Sumutra Utara terkait dugaan penyelewengan APBdes oleh oknum Kepada Desa Bawoganowo inisial KS, menimbulkan spekulasi dan tanda tanya oleh semua pihak mengenai penindakkan hukumnya.
Merujuk pemberitaan oleh salah satu media nasional bintasara.com sebelumnya salah seorang pelapor yang bernama Serius Gaho mengatakan bahwa dugaan penyelewangan (penggelapan) APBDes tahun anggaran 2024, melalui musyawarah desa melalui APBDes Tahun anggaran 2024 bersama Tokoh Adat, Tokah Masyarakat, BPD, Aparat Desa, dan masyarakat telah bersepakat melakukan program seperti pembangunan lapangan Futsal, Pengadaan Bibit Ternak, Ketahanan Pangan, Gaji Aparat Desa dan BPD, namun kesempakatan yang telah dibuat sampai sekarang belum ada satupun yang terealisasi.
“anggaran tahun 2024 yang disepakati pada program untuk pembangunan lapangan Futsal, Pengadaan Bibit Ternak, Ketahanan Pangan, Gaji Aparat Desa dan BPD memakan APBDes kurang lebih Rp 926.548.000,” tanda Serius Gaho.
Bukan hanya tahun 2004 saja. Namun pada anggaran APBDes 2020 sampai 2023 juga pernah dilaporkan hal sama di Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel) dan Inspektorat bersama Badan Pemusyarawatan Desa (BPD) dan perwakilan masyarakat Desa Bawoganowo No Pengaduan: 144/03/BPD-IV/2024.
Namun sampai saat ini belum ada pemeriksaan atau penindakan lebih lanjut terkait laporan yang telah diterima oleh Kejari Nisel, tambahnya.
Perihal pelaporan dugaan penyelewengan anggaran APBDes yang dilaporkan di Kejari Nias Selatan, yang masih belum ada pengusutan atau pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa Bawaganowo inisial KS menimbulkan pertanyaan di berbagai pihak baik pelapor maupun masyarakat Pengamat Hukum dan Politisi.
Responpun muncul dari salah satu Pengamat Hukum, Disiplin Luahambowo, SH saat dimintai tanggapan terkait masalah ini. Ia mengatakan pihak Kejari Nisel wajib menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi atau penyelewengan Anggaran APBDes tersebut “Kalo soal itu, kita berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Nisel segera menandatangani dan mengusut tuntas sampai ada hasil. Karena korupsi itu adalah hama di tengah-tengah masyarakat, juga menjadi pembelajaran kepada pihak-pihak lain yang ingin menyalahgunakan keuangan daerah,” kata Pengamat Hukum, Disiplin Luahambowo, SH lewat chat WhatsApp.
Disiplin Luahambowo, SH menambahkan, apabila adanya penyelesaian kepada instansi tertentu, dan untuk keterbukaan informasi kepada masyarakat wajib adanya acara pengembaliannya jika hal tersebut Benar adanya. “diberitahukan kepada pelapor kalau hal tersebut sudah diselesaikan dengan baik. Wajar saja kalau ada pertanyaan besar masyarakat,” tambahnya.
Mestinya dengan adanya laporan pertama, harusnya yang bersangkutan (Oknum) Kepala Desa Bawoganowo membuktikan kepada publik atau masyarakat Desa bahwa laporan tersebut tidak benar adanya. “Mungkin saja itu adalah alibinya. Maka biarlah bagian Pidsus nanti yang akan mendalami hal tersebut, apakah benar adanya atau tidak, kita berharap agar Kejari Nisel segera merangkum laporan itu agar jadi terang benderang di tengah-tengah masyarakat,” ujar Disiplin Luahambowo, SH.
Kalau nanti informasi yang disampaikan tidak benar, bahwa sudah ada penyelesaian di Inspektorat, tentu ada sanksi yang menjeratnya sesuai konteks apakah termasuk bagian dari pembohongan publik atau bukan.
Tim investigasi masih meragukan pernyataan oknum kepala Desa Bawoganowo inisial KS mengenai pernyataannya bahwa Ia sudah menyelesaikan di Inspektorat. Namun setelah dikonfirmasi kepada Inspekotorat, dikatakan masih dalam pengecekkan oleh tim panitia berapa jumlahnya. “Tim lagi menindaklanjuti, nanti hasil perhitungan akan kita laporkan berapa jumlahnya,” tutup Inspektur Nisel Amsarno S. Sarumaha, SH., MH lewat sambungan seluler saat dihubungi.
Laporan/Fat. Tal