APBDes Diduga di Korupsi, Kepala Desa Bawoganowo di Laporkan ke Kejari Nisel

www.bintasara.com
Media Social Sharing

Nias Selatan, bintasara.comAPBDes tidak tepat sasaran Kepala Desa Bawoganowo berinisial KS, di laporkan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa Bawoganowo, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara atas dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan beralamat di Jl. Diponegoro No.97, Ps. Teluk. Dalam, Kec. Teluk. Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Rabu 30 April 2025.

 

Dugaan penyelewangan APBDes sebelumnya, juga pernah di laporkan oleh Badan Pemusyarawatan Desa (BPD) dan perwakilan tokoh masyarakat Desa Bawoganowo No. 144/03/BPD-IV/2024 perihal pengaduan indikasi penyelewengan keuangan desa tahun anggaran 2020 sampai 2023 di Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel) dan Inspektorat. Namun sampai saat ini belum ada pemeriksaan atau penindakkan lebih lanjut terkait laporan yang telah di terima oleh Kejari Nisel.

Baca Juga  OTT KPK Guncang Madiun, Wali Kota dan Sejumlah Pejabat Diamankan

 

Hal yang sama juga di ketahui telah terjadi  pada penggunaan APBDes 2024, yang mana penggunaan APBDes tidak tepat sasaran. Oleh perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa Bawoganowo kembali melaporkan dugaan penyelewangan (penggelapan) APBDes tersebut di Kejari Nisel pada tanggal 30 April 2025 dan sekaligus mempertanyakan laporan sebelumnya.

 

Dugaan penyelewangan (penggelapan) APBDes tahun anggaran 2024, melalui musyawarah desa lewat APBDes Tahun anggaran 2024 bersama Tokoh Adat, Tokah Masyarakat, BPD, Aparat Desa, dan Masyarakat telah bersepakat melaksanakan program yaknik pembangunan lapangan Futsal, Pengadaan Bibit Ternak, Ketahanan Pangan, Gaji Aparat Desa dan BPD, namun kesempakatan yang telah dibuat sampai sekarang belum ada satupun terealisasi.

 

Serius Gaho mengatakan, anggaran tahun 2024 yang disepakatin pada program untuk pembangunan lapangan Futsal, Pengadaan Bibit Ternak, Ketahanan Pangan, Gaji Aparat Desa dan BPD memakan APBDes kurang lebih Rp 926.548.000.

Baca Juga  Lanal Nias Gagalkan Aksi Pengeboman Ikan: Dua Kapal Asal Sibolga Diamankan di Perairan Pulau Pini

 

“Kami sebagai tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa Bawoganowo mempertanyakan anggaran kurang lebih Rp 926.548.000 tersebut di pergunakan dimana, sebab kesepakatan yang telah di sepakatin sebelumnya tidak ada satupun terealisasi” Ujar Serius Gaho

 

lanjut, Serius Gaho memyampaikan kekecewaannya atas penegakkan hukum di wilayah Nias Selatan yang hanya diam tanpa ada kepastian hukum kepada masyarakat yang melaporkan dugaan pelewengan keuangan negara yang dilakukan oleh oknum kepada Desa Bawoganowo.

 

” Kami sangat kecewa kepada penegak hukum di Kejaksaan negeri Nias Selatan maupun Inspektorat Nias Selatan yang seakan akan membiarkan Kepala Desa Bawoganowo Kec. Toma untuk terus melakukan perbuatan yang sama dan melanggar hukum yang mengakibatkan menambah kerugian Negara”,Ujar Serius gaho.

Baca Juga  Menpora Dito Komitmen Dorong Kemajuan Olahraga Dirgantara

 

Lanjut Serius Gaho, menyampaikan kecurigaannya terhadap laporan masyarakat terkait dugaan korupsi atau penyelewengan yang merugikan keuangan negara di Kejari Nisel hanya mendiamkan saja tanpa mengusut tuntas atas laporan yang telah diterima oleh Kejari Nisel.

 

“Kami curiga kepada penegak hukum, yang mana laporan masyarakat dalam penyelewengan maupun penggelapan APBDes ada pembiaran dan tidak diproses sebagaimana yang diharapkan masyarakat” pungkas Serius Gaho

 

Sesuai hasil konfirmasi tim redaksi bintasara.com kepada yang terlapor berinisial KS atau Kepala Desa Bawoganowo terkait hal tersebut hingga ditayangkan berita ini, yang bersangkutan hanya menanggapi ” Udh selesai pak di inspektorat nisel. Kita udh kembalikan pengembalian. Mohon maaf Pak sy td bawa jln anak” balasnya lewat chat whatsap.

Report/Fat. Tal.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *