
Foto saat melaporkan dugaan penyelewengan APBDes oleh Sejumlah Tokoh Masyarakat di Kejari Nias Selatan 30 April 2024
Nias Selatan, bintasara.com – APBDes tidak tepat sasaran Kepala Desa Bawoganowo berinisial KS, di laporkan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa Bawoganowo, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara atas dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan beralamat di Jl. Diponegoro No.97, Ps. Teluk. Dalam, Kec. Teluk. Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Rabu 30 April 2025.
Dugaan penyelewangan APBDes sebelumnya, juga pernah di laporkan oleh Badan Pemusyarawatan Desa (BPD) dan perwakilan tokoh masyarakat Desa Bawoganowo No. 144/03/BPD-IV/2024 perihal pengaduan indikasi penyelewengan keuangan desa tahun anggaran 2020 sampai 2023 di Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel) dan Inspektorat. Namun sampai saat ini belum ada pemeriksaan atau penindakkan lebih lanjut terkait laporan yang telah di terima oleh Kejari Nisel.
Hal yang sama juga di ketahui telah terjadi pada penggunaan APBDes 2024, yang mana penggunaan APBDes tidak tepat sasaran. Oleh perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa Bawoganowo kembali melaporkan dugaan penyelewangan (penggelapan) APBDes tersebut di Kejari Nisel pada tanggal 30 April 2025 dan sekaligus mempertanyakan laporan sebelumnya.
Dugaan penyelewangan (penggelapan) APBDes tahun anggaran 2024, melalui musyawarah desa lewat APBDes Tahun anggaran 2024 bersama Tokoh Adat, Tokah Masyarakat, BPD, Aparat Desa, dan Masyarakat telah bersepakat melaksanakan program yaknik pembangunan lapangan Futsal, Pengadaan Bibit Ternak, Ketahanan Pangan, Gaji Aparat Desa dan BPD, namun kesempakatan yang telah dibuat sampai sekarang belum ada satupun terealisasi.
Serius Gaho mengatakan, anggaran tahun 2024 yang disepakatin pada program untuk pembangunan lapangan Futsal, Pengadaan Bibit Ternak, Ketahanan Pangan, Gaji Aparat Desa dan BPD memakan APBDes kurang lebih Rp 926.548.000.
“Kami sebagai tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa Bawoganowo mempertanyakan anggaran kurang lebih Rp 926.548.000 tersebut di pergunakan dimana, sebab kesepakatan yang telah di sepakatin sebelumnya tidak ada satupun terealisasi” Ujar Serius Gaho
lanjut, Serius Gaho memyampaikan kekecewaannya atas penegakkan hukum di wilayah Nias Selatan yang hanya diam tanpa ada kepastian hukum kepada masyarakat yang melaporkan dugaan pelewengan keuangan negara yang dilakukan oleh oknum kepada Desa Bawoganowo.
” Kami sangat kecewa kepada penegak hukum di Kejaksaan negeri Nias Selatan maupun Inspektorat Nias Selatan yang seakan akan membiarkan Kepala Desa Bawoganowo Kec. Toma untuk terus melakukan perbuatan yang sama dan melanggar hukum yang mengakibatkan menambah kerugian Negara”,Ujar Serius gaho.
Lanjut Serius Gaho, menyampaikan kecurigaannya terhadap laporan masyarakat terkait dugaan korupsi atau penyelewengan yang merugikan keuangan negara di Kejari Nisel hanya mendiamkan saja tanpa mengusut tuntas atas laporan yang telah diterima oleh Kejari Nisel.
“Kami curiga kepada penegak hukum, yang mana laporan masyarakat dalam penyelewengan maupun penggelapan APBDes ada pembiaran dan tidak diproses sebagaimana yang diharapkan masyarakat” pungkas Serius Gaho
Sesuai hasil konfirmasi tim redaksi bintasara.com kepada yang terlapor berinisial KS atau Kepala Desa Bawoganowo terkait hal tersebut hingga ditayangkan berita ini, yang bersangkutan hanya menanggapi ” Udh selesai pak di inspektorat nisel. Kita udh kembalikan pengembalian. Mohon maaf Pak sy td bawa jln anak” balasnya lewat chat whatsap.
Report/Fat. Tal.