Beredar Isu di Masyarakat, Calon Perangkat Desa Tuhegeo II, Seleksi Sudah Dikondisikan untuk Calon Terpilih

Media Social Sharing

Gunungsitoli, BINTASARA.com –Untuk mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa Tuhegeo II, Kota Gunungsitoli, yakni jabatan Kepala Seksi Pemerintahan, ada 2 calon yang telah mengikuti ujian tertulis yang digelar di Aula Kantor Camat Gunungsitoli Idanoi, pada Rabu (27/06/2025).

Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan, Ehaogo Laoli menjelaskan hasil yang didapat dari ujian tertulis, setelah dilakukan pemeriksaan dianggap batal, karena masih tidak memenuhi amanat Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 14 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 41 tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kota Gunungsitoli.

Untuk diketahui, hasil dari ujian tertulis calon Perangkat Desa, yakni untuk Resta Kurnia Laoli meraih nilai 95. Sedangkan hasil untuk Mareti Laoli hanya meraih nilai 52.

Dimana sesuai dengan aturan bahwa bagi calon perangkat desa yang memperoleh nilai minimal 60 dinyatakan lulus.

Baca Juga  Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Lakukan Kegiatan Tarawih Keliling di Masjid Ar-Rosyadah Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih

“Seharusnya kedua para calon memperoleh nilai minimal 60 dan baru dinyatakan lulus. Oleh karena itu, karena masih ada satu yang tidak lulus maka dibuka penjaringan kembali”, kata Ehaogo.

Dianggap batal hasil ujian tersebut, sambung Ehaogo, maka sesuai perintah dari pihak Kantor Camat akan dibuka kembali pendaftaran ulang bagi masyarakat Desa Tuhegeo II. Pengumuman itu dengan Nomor : 11/Tim-P/TH-II/2025 tertanggal 26 Juni 2025 yang diketahui oleh Kepala Desa Tuhegeo II

“Waktu dan syarat telah kita lampirkan, sehingga mulai besok tanggal 27 Juni sampai 5 Juli 2025 menerima pendaftaran bakal calon bagi yang berminat”, pungkasnya.

Dihimpun media ini, isu tak sedap menyelimuti proses pengisian perangkat desa (Perades) di Desa Tuhegeo II, diduga sarat pengkondisian dan berpotensi kepentingan, terutama terkait munculnya adik kandung Kepala Desa sebagai salah satu pelamar jabatan yang di perebutkanperebutkan itu.

Baca Juga  Jelang Pelantikan, BMP Nias Selatan Gelar Gladi Bersih di Hall Defnas

Salah satu warga, identitasnya dirahasiakan, menerangkan bahwa dalam pengisian jabatan yang lowong ini sebenarnya banyak warga yang berminat tapi kelihatan minim untuk melakukan pendaftaran dalam seleksi perangkat desa ini karena merasa minder.

“Sebenarnya banyak warga yang ingin mendaftar, tapi karena muncul isu ditengah tengah masyarakat bahwa seleksi ini sudah dikondisikan untuk calon yang terpilih, dan terbukti saat ujian kemarin itu. Dimana calon yang dimaksud itulah yang akhirnya mendapatkan nilai sempurna, jangan-jangan kunci jawaban sudah bocor”, sebutnya.

Bukan hanya itu, untuk formasi jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan yang dibuka oleh panitia kemarin, dan terbukti juga tak ada yang melamar terkecuali adik kandung kades yang diduga kuat jelas pemenangnya.

Baca Juga  Ombudsman Jateng Tegaskan Pelayanan Publik sebagai Fondasi HAM di Hari HAM Sedunia ke-77

“Karena tidak ada yang berani melawan pencalonan, maka adik kades itu tinggal nunggu rekomendasi tanpa melalui ujian tertulis”, ujarnya.

Apalagi, ia menambahkan, berdasarkan syarat yang sebenarnya wajib berdomisili selama 1 tahun di desa tersebut, akan tetapi merasa aneh, kok bisa Kepala Dusun mengeluarkan surat keterangan berdomisili. “Sengaja dipaksakan, walaupun adik Kades itu sebenarnya berdomisili diluar Desa Tuhegeo II”, ucapnya heran.

Menurutnya, memang secara hukum, tidak ada larangan bagi adek kandung kepala desa untuk mencalonkan diri menjadi perangkat desa selama memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku. “Meskipun tidak dilarang, namun pencalonan adik kandung kepala desa berpotensi menimbulkan anggapan nepotisme”, tandasnya (Kris Laoli)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *