Kadis PMD Nisel: Batas Laporan Rangkap Jabatan Diperpanjang 10 Hari, Tegaskan akan Tindak Tegas yang Membandel

Media Social Sharing

Nias Selatan, Bintasara.com – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Pemkab Nisel) melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Alberth Duha, SIP menegaskan bahwa tidak akan tinggal diam terhadap kepala desa maupun perangkat desa yang terbukti melanggar aturan dengan merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melapor.

Alberth Duha kepada sejumlah wartawan di Ruangannya, Jalan Kartini, Teluk Dalam, Jumat (4/7/2025) menegaskan, pihaknya memperpanjang batas waktu pelaporan rangkap jabatan kepala desa dan perangkat desa yang juga telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kami memutuskan untuk memberikan tambahan waktu sepuluh hari. Ini bukan berarti kami lunak, tetapi memberi kesempatan agar semua pihak menuntaskan kewajiban administrasi dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, perpanjangan waktu ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Nias Selatan Nomor: 400.10/10607/DPMD/2025, tertanggal 20 Juni 2025, yang sebelumnya memberi batas pelaporan hingga 30 Juni. Namun hingga tanggal itu, baru 20 kecamatan yang menyerahkan laporan ke DPMD. Masih ada sekitar 15 kecamatan yang belum menuntaskan laporan mereka.

Baca Juga  Kejari Nias Selatan Ungkap Dugaan Korupsi di PUPR, Bendahara Jadi Tersangka

“Kami berharap camat, kepala desa, dan perangkat desa yang belum segera menyampaikan laporan. Kami tidak ingin memerintah pemerintah daerah ini hanya berhenti di atas kertas tanpa dampak nyata di lapangan,” tutupnya.

Ia juga memberi peringatan bila pada tambahan waktu ini berlalu tanpa itikad baik, maka tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas. “Kami akan menyampaikan surat peringatan resmi, dan jika tetap tidak dikeluarkan, kami mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, Alberth menyebutkan beberapa aparat desa yang sudah lebih dulu menyadari pentingnya kepatuhan aturan. Seperti di Kecamatan Huruna dan Pulau-Pulau Batu, misalnya, beberapa kepala desa dan perangkat desa secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya karena memilih melanjutkan karir sebagai PPPK.

Baca Juga  Kapolres Nias Selatan Siapkan Strategi untuk Mengurangi Resiko Kecelakaan Lalu Lintas Jelang Arus Mudik

“Ini contoh yang baik. Mereka memilih jalan yang jelas dan benar. Ini menunjukkan pemahaman yang baik tentang aturan. Harapan kami semua aparatur desa bisa meneladani sikap seperti ini,” tuturnya.

Ia menekankan, tujuan langkah ini bukan untuk menghalangi siapa pun. “Kami tidak ingin meningkatkan, apalagi sampai mencederai pelayanan kepada masyarakat. Kami hanya ingin semua berjalan sesuai aturan, agar pemerintahan di desa-desa kita tetap bersih dan tidak membawa masalah hukum ke depan,” ujarnya.

Selain meminta kerja sama aparat desa, Alberth juga mengajak masyarakat dan media massa untuk berperan aktif dalam mengawasi. “Kalau ada masyarakat atau teman-teman media yang punya dugaan data rangkap jabatan, jangan ragu sampaikan ke kami. Nanti kami kebenarannya ke BKPSDM,” imbuhnya.

Baca Juga  Pasca Inspektorat Nisel Terbitkan LHP, Bupati Diminta Berhentikan Kepala Puskesmas Huruna

Ia menegaskan, laporan dari masyarakat bisa menjadi dasar tindakan administratif, mulai dari menyurati hingga rekomendasi izin penempatan di desa bagi mereka yang terbukti melanggar hukum.

Ia berharap agar semua pihak memanfaatkan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya. “Jangan tunggu sampai kami turun tangan dengan sanksi. Lebih baik mematuhi aturan sejak awal, supaya semua berjalan baik,” tandasnya.

Sekadar informasi, instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Arahan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara yang menegaskan kejelasan status aparatur hukum desa yang telah diangkat menjadi PPPK. Prinsipnya jelas, tidak boleh ada rangkap jabatan yang melanggar peraturan-undangan.

“Kami ingin desa-desa kita tertib, bukan sekedar menghukum. Karena yang paling penting adalah menjaga kepercayaan masyarakat,” tutupnya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *