Gunungsitoli, BINTASARA.COM – Warga Desa Tuhegeo II meminta inspektorat Kota Gunungsitoli supaya melimpahkan dugaan penyelewengan Dana Desa ke Aparat Penegak Hukum (APH). Baik ke polisi maupun Kejaksaan Negeri (Kejari).
Pasalnya, Inspektorat Kota Gunungsitoli pada tahun 2024 sudah memeriksa Dana Desa Tuhegeo II atas dugaan korupsi anggaran.
Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau temuan hasil audit sampai sekarang belum ada titik terang.
“Kalau memang tidak mampu bersikap, serahkan kepada aparat penegak hukum, polisi boleh Kejaksaan juga boleh, biar segera ditindaklanjuti, “Ucap salah seorang warga berinisial FL.
Demikian dikatakan FL bahwa kasus dugaan penyelewangan dana desanya cukup besar bahkan hasil temuan kurang lebih Rp350 juta.
Dimana sejumlah program tahun 2023 kegiatannya fiktif termasuk kegiatan pembangunan dan program ketahanan pangan.
Menurutnya, dugaan penyelahgunaan uang negara bukanlah masalah biasa. Hal ini bakal mengganggu pembangunan desa setempat.
“Inspektorat jangan lalai. Kalau tidak, serahkan kepada penegak hukum kami rasa sudah lebih 60 hari waktu untuk mengembalikan kerugian negara.
Terhitung sejak LHP diserahkan kepada Pemerintah Desa, “Jelas FL yang merupakan sosok wakil masyarakat.
Ditempat yang sama, warga meminta agar Pemerintahan desa Tuhegeo II segera mungkin memberikan informasi resmi yang disampaikan kepada publik terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Hal ini memicu munculnya berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Sudah diperiksa dan berdasarkan isu-isu hasil temuan itu sudah diberikan kepada Pemerintah Desa untuk memberikan ruang selama 60 hari untuk mengembalikan temuan tersebut tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kami butuh transparansi, “beber warga.
Desakan dari warga tak lepas dari harapan akan penegakan hukum dan transparansi penggunaan anggaran di desa.
Mereka berharap kasus dugaan penyalahgunaan dana desa ini tidak berakhir tanpa kejelasan.
Mereka juga menyatakan akan terus mengikuti dan memantau perkembangan kasus ini demi memastikan hak publik atas informasi tetap terjaga.
“Kami berkomitmen untuk mengawal proses ini, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tuturnya.
Warga Tuhegeo II berharap pihak Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli segera mengumumkan hasil pemeriksaan dan menindaklanjuti jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Jika ada korupsi, harus diproses hukum. Kami ingin keadilan dan pemerintahan desa yang bersih,” kata warga itu.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kota Gunungsitoli dan diharapkan bisa menjadi pintu masuk menuju pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Kita minta Inspektorat transparan terkait persoalan ini dan untuk segera menyerah LHP DD yang sudah lewat batas waktu ke aparat hukum, ”Pungkasnya.
Hingga turunnya berita ini akan berusaha menghubungi pihak inspektorat Kota Gunungsitoli untuk lebih lanjut. (Kris Laoli)

