TEGAL| Bintasara.com -Upaya penyelesaian sengketa secara damai antara perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) dan mitra Usaha Kecil Menengah (UKM) CV New Kuda Mas kembali menemui kebuntuan. Untuk kedua kalinya, prinsipal PT AFI tidak hadir secara langsung dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Slawi, Selasa (3/2/2026), meski kehadiran prinsipal diwajibkan oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.
Ketidakhadiran tersebut menuai kritik keras dari kuasa hukum Penggugat. Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., menegaskan bahwa sikap Tergugat menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Perma sekaligus mencerminkan minimnya itikad baik dalam menempuh jalur mediasi yang difasilitasi pengadilan.

“Perma secara tegas mewajibkan para pihak hadir secara prinsipal dalam mediasi, bukan hanya diwakili kuasa hukum. Ketidakhadiran prinsipal PT AFI adalah bentuk pengabaian terhadap aturan hukum dan mekanisme mediasi di PN Slawi,” tegas Dr. Naya usai sidang, didampingi Munawir, S.H., M.H. dan H. Fathoni Manshur, S.H.
Menurut Dr. Naya, absennya prinsipal PT AFI juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Ia merujuk Pasal 22 ayat (1) Perma 1/2016, yang memberikan kewenangan kepada mediator untuk menyatakan salah satu pihak tidak beritikad baik apabila tidak hadir setelah dipanggil secara patut tanpa alasan sah.
“Mediasi bukan formalitas. Jika prinsipal terus mangkir, mediator dapat menilai Tergugat tidak beritikad baik, dan hal ini berdampak langsung pada penilaian majelis hakim sebagaimana diatur Pasal 22 dan Pasal 23 Perma,” ujarnya.
Lebih jauh, Dr. Naya menyayangkan sikap PT AFI yang dinilai merendahkan posisi UKM lokal, padahal kerja sama antara kedua pihak telah dilakukan secara sah dan diakui negara.
“Ini bukan sekadar sengketa bisnis. Ini soal penghormatan terhadap hukum nasional dan kemitraan usaha yang setara, khususnya ketika UKM lokal berhadapan dengan korporasi PMA,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum Penggugat memberikan apresiasi kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI yang menunjukkan itikad baik dengan menghadiri sidang mediasi. Perwakilan BKPM, Aldy Mi’rozul, S.H., hadir berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 4.S/SK/A.1/2026, sebagai Turut Tergugat dalam perkara Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Slw.
“Kami mengapresiasi Menteri Investasi/Kepala BKPM Bapak Rosan Roeslani yang menugaskan perwakilannya hadir. Ini menunjukkan peran negara sebagai penjamin kepastian hukum dan pelindung kemitraan usaha, khususnya yang melibatkan UKM,” ujar Dr. Naya.
Sementara itu, Munawir, S.H., M.H., meminta pemerintah mengambil peran lebih tegas sebagai regulator dan pelindung UKM.
“UKM adalah penggerak ekonomi riil. Pemerintah harus hadir melindungi UKM yang diduga dirugikan oleh perusahaan asing, terlebih ketika PMA tersebut telah menerima berbagai fasilitas dan insentif dari negara,” tandasnya.
Sidang mediasi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dilli Timora Andi Gunawan, S.H., M.H., dengan anggota Horasman Boris Ivan, S.H. dan Nani Pratiwi, S.H., serta dimediasi Hakim Mediator Timur Agung Nugroho, S.H., M.Hum., merupakan bagian dari perkara wanprestasi yang diajukan CV New Kuda Mas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT AFI digugat hampir Rp20 miliar, terkait dugaan pemutusan sepihak kerja sama pengelolaan limbah non-B3 senilai Rp15,84 miliar. Kerja sama tersebut tertuang dalam Kesepakatan Kemitraan Usaha tertanggal 13 Februari 2024 dan telah disahkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI.
Kuasa hukum Penggugat menegaskan, tindakan PT AFI tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mencederai kepastian hukum, keadilan usaha, dan perlindungan terhadap UKM sebagaimana dijamin dalam kebijakan investasi nasional.
Absennya prinsipal PT AFI dalam dua kali mediasi dinilai memperkuat kekhawatiran publik terhadap komitmen sebagian investor asing dalam menghormati hukum nasional dan menjaga kemitraan yang berkeadilan dengan pelaku usaha lokal. (*/Red)



