April 23, 2026 17:09
Breaking News

Siapa Bohong? BPP Bantah Terlibat, KTNA dan Kios Sebut Musyawarah Digelar di Aula BPP

Nganjuk, BINTASARA.com — Pernyataan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Gondang yang mengklaim tidak terlibat dalam kesepakatan harga tebus pupuk bersubsidi kini dipertanyakan. Fakta-fakta terbaru justru mengungkap versi berbeda yang disampaikan langsung oleh Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Gondang, Suhartono, serta pemilik kios pupuk bersubsidi berinisial PS.

Suhartono secara tegas menyatakan bahwa rapat musyawarah pembuatan berita acara kesepakatan harga pupuk subsidi digelar di aula BPP Kecamatan Gondang, bukan di tempat netral atau lokasi kelompok tani.

“BPP juga harus hadir menjadi saksi. Saya tekankan, BPP hanya sebatas pada keputusan menteri, tapi juga harus mengawasi apabila terjadi sesuatu,” ujar pria yang akrab disapa Hartono saat ditemui di Dusun Jatisari, Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso, Nganjuk, Jawa Timur, pada Minggu (18/1/2026).

Pernyataan ini secara langsung membantah klaim Koordinator BPP Gondang, Didik Wahyudi, yang sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya tidak ikut campur dan tidak terlibat dalam kesepakatan harga tersebut.

Baca Juga  Dukung Pengurus Poktan yang Baru, Eks Ketua Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen

Hartono menjelaskan bahwa rapat kesepakatan harga itu dihadiri seluruh Ketua Kelompok Tani (Poktan) se-Kecamatan Gondang beserta jajaran, pemilik kios pupuk bersubsidi, serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

“Kesepakatan itu antara KTNA, Poktan, dan kios. Untuk birokrasi, saya selalu menyampaikan PPL tidak boleh masuk ranah itu. Tapi mereka hadir,” ungkapnya.

Hartono juga mengungkapkan bahwa setiap kali terjadi perubahan kebijakan harga pupuk subsidi, pihaknya selalu membuat berita acara kesepakatan baru.

“Terakhir setelah keluar keputusan menteri tanggal 10 November 2025. Itu dibuatkan berita acara dan disaksikan oleh BPP,” tegasnya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa BPP bukan hanya mengetahui, tetapi hadir dan menyaksikan langsung proses kesepakatan harga, meskipun kemudian menyangkal keterlibatannya.

Terkait temuan harga pupuk subsidi di salah satu kios yang mencapai Rp150.000 per sak, Hartono mengaku telah berulang kali mengingatkan pemilik kios agar membuat berita acara baru.

Baca Juga  Rp121 Juta atau Rp116 Juta? Jet Pump Desa Lestari Menyisakan Misteri

Sementara itu, SHR, pemilik kios pupuk bersubsidi berinisial PS, menguatkan pernyataan Hartono. Ia menyebut bahwa penambahan harga pupuk diseragamkan di tingkat kecamatan, dengan dalih ongkos transportasi dan kuli bongkar muat.

“Itu hasil kesepakatan tingkat kecamatan. Ongkos kuli, sewa angkutan, jauh dekat disamakan. Semua kios di Kecamatan Gondang disama-ratakan,” ujar SHR di kediamannya, Minggu (18/1/2026).

SHR juga menyatakan bahwa seluruh pemilik kios pupuk subsidi se-Kecamatan Gondang berkumpul di aula BPP saat kesepakatan tersebut dibuat.

“Di BPP ada Ketua KTNA, PPL, semua Ketua Poktan, dan semua kios. Semua pihak ada di sana,” katanya.

Pernyataan ini kembali menegaskan bahwa aula BPP menjadi lokasi sentral pengambilan kesepakatan harga, bukan sekadar tempat sosialisasi.

Namun fakta-fakta tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Koordinator BPP Gondang, Didik Wahyudi, yang sebelumnya menegaskan sikap lepas tangan.

“Yang tahu KTNA dan kelompok. Kita juga tidak mau terlibat masalah itu,” ujar Didik.

Baca Juga  Ironi Pupuk Subsidi di Gondang, Hak Petani Tergerus Pungutan Dengan Dalih Kesepakatan

Didik juga mengaku tidak mengetahui pasti kapan kesepakatan harga dibuat, meski menduga terjadi saat harga pupuk turun, jawaban yang dinilai normatif dan menguatkan kesan pembiaran sistematis.

Didik berdalih bahwa BPP hanya memastikan harga pupuk sesuai HET di tingkat kios, sementara ongkos angkut dan biaya lain dari kios ke kelompok tani dianggap sebagai urusan internal Poktan dan KTNA.

Kontradiksi pernyataan antara BPP, KTNA, dan pemilik kios ini membuka pertanyaan serius, jika BPP benar-benar tidak terlibat, mengapa kesepakatan digelar di aula BPP dan disaksikan PPL? dan jika BPP hadir sebagai saksi, sejauh mana tanggung jawab moral dan administratifnya atas harga pupuk subsidi yang dijual di atas HET?

Kasus ini menegaskan bahwa persoalan pupuk subsidi di Gondang bukan sekadar soal ongkos angkut, melainkan soal transparansi, pengawasan, dan peran negara yang dipertanyakan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya