Nias Selatan, Bintasara.com – Terkait dugaan penyimpangan dana BOK dan JKN pada UPTD Puskesmas Huruna TA. 2022 dan 2023, Tim Pemeriksa Inspektorat Nias Selatan telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan telah disampaikan ke Kepala UPTD Puskesmas Huruna.
Hal ini dikatakan oleh Inspektur Nisel malalui Ketua Tim Pemeriksa Dody Fernandes Panjaitan kepada wartawan saat dikonfirmasi lewat pesan aplikasi WhatsApp, Jumat (24/10/2020).
“Laporan Hasil Pemeriksaan LHP telah disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Huruna berisikan rekomendasi berupa tindak lanjut atas temuan. Tindak lanjut temuan tersebut telah ditindaklanjuti Kapus dan selanjutnya tim tindaklanjut sedang menilai dokumen yang sudah disampaikan,” ujar Dody.
Ia memaparkan, LHP telah disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Huruna. Setelah selesai laporan hasil tindak lanjut maka pihaknya akan menyampaikan kepada Bupati Nias Selatan.
Ditanya apa temuan Tim Pemeriksa, ia menjawab bahwa temuan berupa administrasi, pengembalian beberapa honorarium dan kewajiban/kepatuhan pelunasan pajak.
Berdasarkan temuan tersebut, kata Dody, Sub Bagian Evaluasi dan Laporan (Evlap) masih dalam tahap melakukan penilaian tindak lanjut sebagaimana yang disampaikan oleh UPTD Puskesmas Huruna.
Selain itu, terkait verifikasi laporan masyarakat dan kesaksian pegawai terkait dugaan intimidasi serta penyalahgunaan fasilitas negara di Puskesmas Huruna, pihaknya tidak melakukan karena berdasarkan laporan pengaduan susulan, diinformasikan bahwa fasilitas negara telah dipergunakan sebagaimana seharusnya.
“Tidak kami lakukan, karena berdasarkan laporan pengaduan susulan, diinformasikan bahwa fasilitas negara telah dipergunakan sebagaimana seharusnya. Tim hanya merekomendasikan agar segala aset negara dikelola dan digunakan sesuai dengan aturan yang seharusnya,” papar dia.
Ditanya apa langkah pengawasan yang akan dilakukan Inspektorat agar praktik serupa tidak kembali terjadi di Puskesmas lain di wilayah Nias Selatan, ia menjawab, Inspektorat meningkatkan Pembinaan dan Pengawasan terhadap UPTD Puskesmas di Nias Selatan dengan kegiatan monitoring, evaluasi (Monev) dan pengawasan lain setiap tahunnya.
Disinggung bagaimana peran Inspektorat dalam memastikan dana BOK dan JKN agar benar-benar sampai kepada tenaga kesehatan tanpa potongan dan keterlambatan, lagi-lagi Dody berujar tetap akan melakukan kegiatan monitoring, evaluasi dan pengawasan.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penyimpangan yang menyeret oknum Kepala UPTD Puskesmas MG bukan persoalan sepele. Ia dituding mendistribusikan dana BOK tanpa prosedur dan dokumen SPJ, termasuk dana Triwulan I senilai sekitar Rp36 juta yang baru dibagikan secara serampangan pada Agustus 2022, beberapa bulan dari waktu yang seharusnya. Dana tersebut, ironisnya, dibagikan secara tunai dalam amplop kepada lebih dari 60 pegawai tanpa transparansi, serta tanpa pertanggungjawaban.
Modus serupa terulang pada Triwulan II, di mana pembagian dana dilakukan tanpa mekanisme formal dan tak tercatat dalam administrasi resmi.
Yang lebih mencolok, dana JKN untuk periode Juli–Desember 2022 hingga Oktober 2023 belum juga diterima oleh tenaga kesehatan di Puskesmas Huruna. Banyak pihak menduga penahanan dana tersebut dilakukan dengan sengaja, mempertegas potensi korupsi terencana.
MG juga disebut-sebut menggunakan ambulans Puskesmas untuk keperluan pribadi, termasuk antar-jemput keluarga atau urusan non-medis lainnya. Warga bahkan melaporkan pernah ditolak saat membutuhkan ambulans untuk membawa pasien kritis atau jenazah. Baru setelah tekanan publik menguat, penggunaan ambulans mulai diperbaiki pada Oktober 2022.
Tak hanya itu, namun gaya kepemimpinan MG diduga otoriter dan tertutup, menciptakan budaya kerja yang jauh dari prinsip akuntabilitas dan pelayanan publik. Sepanjang tahun anggaran, hanya tiga kali rapat staf digelar. Sementara forum lintas sektoral yang seharusnya rutin dilakukan, hanya terjadi sekali dalam setahun.
Kondisi ini diperparah dengan intimidasi terhadap pegawai yang mempertanyakan kebijakan keuangan. Beberapa staf mengaku mendapat tekanan langsung dari MG karena mengkritisi ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana dan layanan operasional.
Sementara, Kapuskesmas Huruna MG saat dikonfirmasi terkait ini, melalui pesan aplikasi WhatsApp, Rabu (30/7/2025) hingga berita ini diterbitkan tidak merespon. Begitu juga saat dikonfrimasi sebelumnya MG tidak mau merespon konfirmasi wartawan.
Kadiskes Nisel Dr. Henny K Duha saat dikonfrimasi terkait ini, lewat pesan aplikasi WhatsApp, Jumat (24/10/2025) menjawab, persoalan LHP Puskesmas Huruna sampai sekarang belum diterima pihaknya.
“Persoalan LHP Puskesmas Huruna sampai sekrang kami belum menerima tembusan di Dinas,” jawabnya.
Ia menyebut, jika LHP-nya sudah keluar maka pihaknya mengimbau kepada Kepala UPTD Puskesmas Huruna agar segera menindaklanjuti temuan tersebut, baik temuan administrasi maupun temuan kerugian.
“Kita akan melakukan pemangilan kepada yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” tutupnya.
Kepala UPTD Puskesmas Huruna, MG saat dikonfirmasi terkait ini melalui pesan aplikasi WhatsApp, Jumat (24/10/2025), hingga berita ini diterbitkan, belum direspon dengan status centang dua berwarna abu.
Oknum MG ini juga setiap kali dikonfrimasi wartawan, tidak pernah merespon.



